Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu: Regulasi Lama yang Perlu Ditegakkan
Partaiberita.com – Komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai swasembada gula nasional semakin diperkuat dengan pernyataan tegas dari Menteri Pertanian. Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib memiliki kebun tebu sendiri sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi domestik. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku pangan strategis. Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kewajiban ini bukan kebijakan baru melainkan penegasan kembali terhadap aturan yang telah ada namun pelaksanaannya belum optimal selama ini.
Landasan Hukum dan Timeline Regulasi
Ketentuan mengenai kebun tebu bagi pabrik gula sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan sejak tahun 2014. Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib mematuhi Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang mensyaratkan setiap unit pengolahan menggunakan bahan baku impor untuk membangun kebun sendiri. Batas waktu yang ditetapkan adalah tiga tahun setelah unit pengolahan mulai beroperasi. Regulasi ini berlaku universal untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali, terlepas dari kapan izin usaha mereka diterbitkan.
Sebelum undang-undang tersebut disahkan, kewajiban serupa sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013. Aturan tersebut juga mewajibkan pabrik pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri. Amran menekankan bahwa aturan ini tidak muncul secara tiba-tiba melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Persoalan utamanya terletak pada implementasi yang tidak konsisten selama bertahun-tahun.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran di Jakarta pada hari Rabu, 29 Juli 2026.
Kendala Kepatuhan dan Dampak Industri
Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 mengatur hubungan antara pabrik gula dengan pemenuhan bahan baku tebu secara ketat. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan menjamin pasokan berkelanjutan bagi pabrik gula berbasis tebu nasional. Menurut aturan tersebut, perusahaan pengolahan wajib memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu.
Meskipun aturan ini telah berlaku lama, tingkat kepatuhan industri sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar mematuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meskipun telah menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku selama bertahun-tahun. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi beban produksi antara petani tebu dan industri pengolahan.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.
Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan seluruh pelaku industri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri gula yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi kebun tebu terhadap ketahanan pangan nasional dan mengurangi defisit impor gula dalam jangka panjang.

