News

Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

Foto : Betty Davis - partaiberita.com
Table of Contents
  1. Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Klarifikasi Status Putusan Hakim
  2. Related Reading

Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Klarifikasi Status Putusan Hakim

Partaiberita.com – Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3 menjadi sorotan publik setelah pakar telematika tersebut memberikan penjelasan resmi mengenai hasil permohonan praperadilan jilid ketiga yang berkaitan dengan ganti rugi. Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, Roy Suryo menegaskan bahwa keputusan hakim bukanlah bentuk penolakan, melainkan status tidak dapat diterima atau NO (Not Acceptable). Hal ini terjadi karena adanya kekurangan pihak dalam dokumen permohonan yang diajukan ke pengadilan.

Roy Suryo memastikan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan ulang berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merujuk secara spesifik pada putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan. Menurut penjelasan dari Roy Suryo, status “belum diterima” ini berbeda secara signifikan dengan “ditolak” dalam konteks hukum Indonesia.

Penjelasan Detail dari Pakar Telematika

“Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada yang menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya,”

Pernyataan ini disampaikan oleh Roy Suryo kepada awak media pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sejak awal proses hukum, ia telah menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik yang menguntungkan maupun yang kurang menguntungkan bagi pihaknya.

Menurut ahli tersebut, hasil ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi penting bagi semua pihak yang terlibat. Baik dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat umum akan mendapatkan manfaat dari kasus ini. Proses hukum yang berjalan ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kelengkapan dokumen dalam mengajukan permohonan praperadilan.

Proses Pembelajaran untuk Masyarakat

Roy Suryo menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kepentingan pribadi, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara status “ditolak” dan “belum diterima” dalam konteks praperadilan.

“Artinya, ini proses pembelajaran. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti tidak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti kerugian),”

Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan tidak salah memahami hasil putusan hakim. Roy Suryo juga menyatakan bahwa tim hukumnya akan segera mempersiapkan dokumen tambahan untuk pengajuan ulang yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Jilid 3

Apa perbedaan antara “ditolak” dan “belum diterima” dalam praperadilan? Status “ditolak” berarti permohonan tidak memenuhi syarat secara substantif, sedangkan “belum diterima” atau NO (Not Acceptable) berarti ada kekurangan prosedural seperti kurang pihak yang dapat diperbaiki.

Kapan Roy Suryo akan mengajukan ulang permohonan praperadilan? Tim hukum Roy Suryo akan segera mempersiapkan dokumen tambahan untuk pengajuan ulang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah kelengkapan pihak ditambahkan.

Siapa Hakim Tunggal yang memutus kasus ini? Hakim Tunggal Praperadilan yang memutus kasus ini adalah I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apakah kasus ini hanya berkaitan dengan ganti rugi? Ya, praperadilan jilid ketiga ini secara spesifik berkaitan dengan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo.

Bagaimana dampak putusan ini bagi masyarakat umum? Putusan ini menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan, terutama mengenai pentingnya kelengkapan pihak dalam dokumen permohonan.

Leave a Comment