Eks Komisioner KPU Sebut Ambang Batas Parlemen Idealnya Nol Persen
Eks Komisioner KPU Sebut Ambang Batas – Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkuat demokrasi, Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebaiknya ditetapkan pada 0 persen. Pendapat ini ia sampaikan dalam wawancara pada hari Sabtu (23/5/2026), di mana ia menyoroti pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan batas minimal kursi yang harus diraih partai politik untuk mengikuti pemilu. Menurut Hadar, sistem pemilu yang terlalu ketat dalam ambang batas bisa menyebabkan banyak suara rakyat terbuang, terutama dari partai kecil atau kelompok minoritas yang tidak memiliki kesempatan besar untuk memperoleh kursi di parlemen.
Pandangan Hadar Nafis Gumay Tentang Ambang Batas Parlemen
Hadar menjelaskan bahwa dalam model pemilu yang saat ini berlaku, ambang batas parlemen diatur oleh UU Pemilu. Pada periode sebelumnya, ambang batas diperkirakan sekitar 4 persen, yang menyebabkan partai politik dengan suara di bawah batas tersebut tidak bisa duduk di parlemen. Ia menekankan bahwa dengan menetapkan ambang batas pada nol persen, semua partai, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilu dan memperoleh representasi. “Sistem ini lebih adil karena memungkinkan partai-partai baru atau gerakan sosial dengan suara yang lebih sedikit tetap bisa duduk di parlemen, selama memenuhi syarat kuota pemilih,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Hadar juga membandingkan sistem pemilu dengan model dapil (daerah pemilihan) multi-member district yang dianggapnya lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurutnya, model ini secara alamiah memiliki ambang batas yang terbentuk dari jumlah kursi yang ditentukan, sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit. Ia menambahkan bahwa dengan mempertahankan ambang batas nol persen, suara pemilih tidak akan hilang begitu saja, karena setiap partai bisa meraih kursi meskipun hanya dengan jumlah suara yang kecil.
Dampak Penetapan Ambang Batas Nol Persen pada Pemilu
Selain itu, Hadar berargumen bahwa penghapusan ambang batas akan meningkatkan jumlah kursi yang terpenuhi dalam setiap pemilu, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai dengan ideologi unik atau representasi spesifik. Ia menyoroti bahwa sistem seperti ini juga bisa mengurangi risiko terbentuknya partai dominan yang menguasai hampir seluruh kursi di parlemen, karena partai kecil tetap bisa memperoleh suara mereka. “Ini akan menciptakan sistem yang lebih seimbang, di mana suara rakyat dihargai sepenuhnya tanpa adanya penundaan atau penolakan,” jelasnya.
Menurut Hadar, penerapan ambang batas nol persen juga bisa menumbuhkan dinamika politik yang lebih kuat. Ia mengatakan bahwa dalam sistem pemilu saat ini, partai kecil sering kali tidak mampu mendapatkan kursi karena ambang batas yang tinggi. Hal ini menyebabkan kehilangan suara pemilih yang bisa menjadi representasi suara dari komunitas tertentu. “Dengan ambang batas 0 persen, seluruh suara pemilih akan berkontribusi pada kursi di parlemen, meskipun suara tersebut terbagi kecil di berbagai daerah pemilihan,” imbuhnya.
Sebagai mantan anggota KPU, Hadar menekankan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang oleh pembentuk undang-undang, terutama dalam konteks reformasi politik. Ia mengatakan bahwa MK telah memberikan putusan yang mendukung penyesuaian ambang batas, yang bisa menjadi dasar untuk mengubah sistem pemilu. Hadar juga mengingatkan bahwa penyesuaian ini harus diiringi dengan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. “Kami berharap pengambilan keputusan ini bisa mencerminkan keinginan rakyat untuk mendapatkan suara yang sejati,” tutupnya.
