News

New Policy: 58 Pasangan Jadi Korban Dugaan Penipuan WO di Jaktim, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

New Policy: 58 Pasangan Korban Penipuan WO di Jaktim, Kerugian Rp2,6 Miliar

New Policy – Berdasarkan kebijakan baru yang diterapkan pihak kepolisian, kasus penipuan oleh penyelenggara acara pernikahan di Jakarta Timur terus mengemuka. Sebanyak 58 pasangan calon pengantin dianggap menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara WO (Wedding Organizer) tersebut. Total kerugian yang diakui mencapai hampir Rp2,6 miliar, dengan dua pasangan telah melangsungkan pernikahan meskipun fasilitas tidak sesuai janji, sementara 56 pasangan lainnya masih menunggu untuk melaksanakan acara sesuai rencana.

Proses Investigasi dan Penyelidikan

Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan baru, polisi telah memperketat prosedur pemeriksaan terhadap penyelenggara WO yang diduga melakukan penipuan. Sebanyak 24 korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, dengan kerugian mencapai Rp2.658.885.000. Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa angka ini bisa terus bertambah seiring peningkatan pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut. “New Policy ini memungkinkan kami mengidentifikasi pelaku secara lebih cepat,” kata Alfian, yang dikutip pada Minggu (31/5/2026).

“Dari total 58 pasangan, dua di antaranya telah melangsungkan pernikahan meskipun tidak menerima fasilitas seperti yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya masih mengalami keterlambatan karena proses pengembalian dana belum selesai,” ujar Alfian dalam jumpa persnya.

Penyelidikan terhadap kasus ini memperlihatkan bahwa penyelenggara WO yang terlibat telah mengalihkan dana kejadian dari para korban ke akun pribadi. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku sengaja menipu dengan menjanjikan layanan lengkap tetapi tidak mengatur secara rapi. “New Policy ini juga membantu kami mengungkap pola operasi pelaku,” tambah Alfian.

Kebijakan Baru untuk Mencegah Penipuan

Kebijakan baru yang diterapkan oleh polisi bertujuan mencegah penipuan serupa di masa depan. Kebijakan ini melibatkan peningkatan pemeriksaan terhadap penyelenggara WO, terutama yang menerima dana besar dari calon pengantin. “Dengan kebijakan ini, kami bisa mengawasi lebih ketat dan memastikan transparansi dalam proses pengelolaan dana,” jelas Alfian. Langkah ini diperlukan karena penipuan oleh WO sering kali terjadi secara sistematis, terutama di daerah dengan jumlah pengantin yang tinggi.

Para korban menyebutkan bahwa kebijakan baru ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko terjebak dalam skema penipuan. “Dengan adanya New Policy, kami merasa lebih aman dalam memilih penyelenggara acara,” ucap salah satu korban. Meski demikian, banyak pasangan masih merasa khawatir karena kasus penipuan tidak hanya terjadi di Jakarta Timur, tetapi juga di kota-kota lain.

Dalam kebijakan baru, pihak kepolisian bekerja sama dengan dinas perindustrian dan koperasi untuk memastikan penyelenggara WO terdaftar dan memenuhi syarat. “Kami juga memperketat aturan tentang kontrak dan pembayaran,” tambah Alfian. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi jumlah korban penipuan sebanyak 30% dalam beberapa bulan mendatang.

Leave a Comment