News

Visit Agenda: DJKI: 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Selesai Lewat Mediasi

DJKI: 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Selesai Lewat Mediasi

Visit Agenda – JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengembangkan metode mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif dan cepat. Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan, DJKI memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan mediasi. Dalam lima tahun terakhir, dari 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan 104 permohonan mediasi, menunjukkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan layanan hukum KI.

Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa KI

Mediasi menjadi pilihan utama DJKI dalam menyelesaikan sengketa KI karena memungkinkan para pihak berdiskusi secara langsung tanpa harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu. Mekanisme ini didukung oleh sistem e-Pengaduan, yang memudahkan prosedur pengajuan dan penyelesaian sengketa. Dengan pendekatan ini, DJKI berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hak intelektual, termasuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan merek, hak cipta, dan desain industri.

Dalam perjalanan lima tahun terakhir, jumlah permohonan mediasi yang masuk ke DJKI meningkat secara signifikan. Angka 104 sengketa yang berhasil diselesaikan menunjukkan efisiensi sistem ini dalam menangani berbagai jenis konflik KI. Proses mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian, tetapi juga memberikan solusi yang lebih adaptif sesuai dengan kebutuhan para pihak. Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari separuh dari total sengketa tersebut berupa permasalahan hak cipta dan merek, yang menjadi sektor dominan dalam penerapan mekanisme ini.

Kebutuhan Masyarakat akan Solusi Mediasi KI

Mediasi KI dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem hukum yang lebih inklusif dan mendukung inovasi. Hermansyah Siregar, salah satu pejabat DJKI, menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang efektif dan efisien. “Dengan mediasi, para pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, serta memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Salah satu keunggulan mediasi adalah kemampuannya untuk menangani berbagai masalah secara lebih cepat dan sederhana. Dalam hal ini, sistem e-Pengaduan berperan penting dalam menyederhanakan prosedur pengajuan dan penyelesaian sengketa. Dengan adanya platform digital, masyarakat dapat mengakses layanan mediasi KI kapan saja dan di mana saja, termasuk untuk memastikan keadilan dalam konteks Visit Agenda yang semakin dinamis.

Kasus sengketa yang diselesaikan melalui mediasi menunjukkan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab individu atau perusahaan, tetapi juga memerlukan pengawasan dan dukungan dari lembaga seperti DJKI. Dalam tahun 2026 saja, hingga 20 Mei, DJKI mencatat 11 permohonan mediasi, di antaranya 10 perkara masih dalam proses dan 1 telah berhasil dituntaskan. Angka ini mencerminkan peningkatan kuantitas dan kualitas permohonan, serta keberhasilan DJKI dalam mengelola permintaan Visit Agenda secara terukur.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa sistem e-Pengaduan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa KI. “Mediasi memberikan kepastian hukum bagi para pihak karena memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan efektif dibandingkan prosedur pengadilan,” katanya. Ia menambahkan bahwa DJKI terus berupaya memperluas jangkauan layanan mediasi, termasuk untuk menjangkau masyarakat yang masih belum mengenal kekayaan intelektual secara mendalam.

Leave a Comment