Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri
Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri – Beberapa waktu lalu, Menteri HAM Natalius Pigai memperkenalkan usulan untuk mengubah struktur Polri dengan mengisi jabatan strategis dari kalangan sipil. Usulan ini mendapat tanggapan dari Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR RI, yang menilai bahwa Pigai perlu lebih fokus pada tugas pokoknya, yaitu mengawasi pelanggaran HAM, ketimbang mengusulkan perubahan besar dalam organisasi kepolisian. Usulan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media dan lingkaran politik.
Respons Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak
“Pak Pigai, jangan usulkan hal-hal yang tidak perlu,” ujar Sahroni dalam wawancara dengan media, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, Pigai seharusnya menyelesaikan masalah-masalah HAM yang masih relevan dan mendesak, seperti kasus-kasus korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah, sebelum berbicara tentang reformasi struktural di Polri.
Sahroni menambahkan bahwa isu HAM yang masih belum terselesaikan membutuhkan perhatian lebih intensif daripada perubahan dalam pengisian jabatan. “Masih banyak kasus yang membutuhkan tindakan cepat, seperti kasus Antasari 45,” katanya. Dalam pandangan Sahroni, usulan Pigai tentang penambahan sipil ke dalam jabatan utama Polri bisa menjadi bahan diskusi tambahan, asalkan tidak mengganggu prioritas utama dalam menjaga keadilan dan transparansi di institusi keamanan nasional.
Konteks Usulan Pigai
Usulan Natalius Pigai dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menargetkan pengisian jabatan utama seperti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri dengan calon yang berasal dari kalangan sipil. Tujuan dari rencana ini adalah untuk menambah diversifikasi dalam kepemimpinan kepolisian dan mengurangi risiko konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika hanya polisi yang menduduki jabatan tersebut.
Pigai menegaskan bahwa kehadiran sipil dalam jabatan utama Polri dapat membawa dampak positif, seperti meningkatkan keterbukaan dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan reformasi kepolisian tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dan akademisi dalam memantau kebijakan tersebut. Namun, usulan ini masih memicu berbagai pertanyaan tentang kebijakan yang sejalan dengan prioritas reformasi institusi.
Revisi UU Kepolisian: Tantangan dan Peluang
Revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi fokus perdebatan di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja institusi keamanan nasional. Pigai menilai bahwa perubahan struktur ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel, terutama dalam pengelolaan kekuasaan di lingkungan Polri. Namun, Sahroni mempertanyakan apakah usulan ini akan mengganggu konsistensi dan keberlanjutan reformasi HAM, yang merupakan bagian dari visi nasional.
Dalam diskusi di Komisi III, Sahroni menekankan bahwa keberhasilan revisi UU Kepolisian tidak bisa diukur hanya dari penambahan sipil dalam jabatan, tetapi juga dari kemampuan institusi tersebut dalam menjaga keadilan dan memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa reformasi harus dilakukan secara bertahap, dengan memastikan bahwa semua perubahan memberikan manfaat yang nyata bagi publik, tidak sekadar kepentingan politik.
Pigai juga menyebutkan bahwa keberadaan sipil dalam jabatan utama Polri bisa membuka peluang untuk mendorong transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Ia berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi langkah awal menuju kepolisian yang lebih profesional dan dekat dengan masyarakat. Namun, kritik terhadap usulan tersebut tetap muncul, terutama dari kalangan yang khawatir perubahan struktural akan mengurangi efektivitas operasional Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
