Important News: Bantah Berkas Sudah P21, Kubu Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Disidangkan
Important News – Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak layak disidangkan karena berkas perkara belum mencapai tahap P21. Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Gafur Sangadji, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Menurut Gafur, kasus tersebut justru dianggap telah gugur secara administrasi hukum karena melebihi batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam peraturan hukum acara pidana.
Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini berawal ketika berkas dugaan pencemaran nama baik diserahkan ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, dokumen diberi status P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Pada 17 April 2026, berkas kembali diperiksa oleh kejaksaan, tetapi hingga 2 Juni 2026, proses tersebut belum mencapai tahap P21. Gafur menyoroti bahwa durasi penyidikan tambahan yang diizinkan adalah 14 hari, namun jeda waktu antara 17 April hingga 2 Juni mencapai 46 hari. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa perkara tersebut telah melampaui tenggat waktu yang dibenarkan.
“Kasus ijazah Jokowi ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena berkasnya sudah gugur secara administrasi. Jika berkas tidak mencapai P21, maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa dilanjutkan ke persidangan,” kata Gafur.
Kubu Roy Suryo menekankan bahwa keguguran berkas ini terjadi karena tidak memenuhi syarat administratif dalam proses hukum. Dalam peraturan hukum acara pidana, berkas dugaan pencemaran nama baik harus mencapai tahap P21 sebelum bisa disidangkan. P21 sendiri merupakan tahap dimana berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke persidangan. Jika tidak mencapai P21, maka kasus tidak bisa diproses lebih lanjut, bahkan tidak layak untuk disidangkan.
Respons Terhadap Penyidikan Tambahan
Gafur juga menjelaskan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penuntutan) dan berkas perkara harus dikembalikan ke pihak yang mengajukan jika batas waktu penyidikan tambahan habis. Ini berarti bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki wewenang untuk menuntut pihak terdakwa dalam kasus tersebut. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan bahwa penyidikan tambahan bukanlah jaminan untuk memperkuat tuntutan hukum, melainkan langkah formal untuk mengecek keabsahan berkas.
“Jika berkas tidak dinyatakan lengkap dalam 14 hari, maka tuntutan harus dibatalkan. Ini menjadi titik awal bagi berkas kasus ijazah Jokowi yang terbukti tidak layak disidangkan,” tambah Gafur.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyangkut kredibilitas Presiden Jokowi sebagai tokoh nasional. Kubu Roy Suryo berargumen bahwa pembatalan berkas ini bisa menjadi langkah awal untuk menegaskan bahwa tuduhan terkait ijazah Jokowi adalah konspirasi politik yang tidak memenuhi standar hukum. Pihak mereka juga menekankan bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang jelas, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Sejumlah pihak menilai bahwa keguguran berkas ini memberikan kesempatan bagi publik untuk memperhatikan proses hukum secara lebih mendalam. Sebagai bagian dari upaya memperkuat argumen mereka, kubu Roy Suryo juga menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan ke Kejaksaan tidak lengkap dalam hal bukti dan saksi yang dibutuhkan. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk dibawa ke persidangan.
