Bermodal CCTV, Polisi Tangkap Dua Maling Motor
Bermodal CCTV – Jakarta Timur menjadi lokasi penangkapan dua pelaku pencurian berinisial RS (34) dan PS (35) oleh petugas kepolisian. Kedua tersangka terbongkar setelah kamera pemantau ditempatkan di sekitar kawasan Cawang. Mereka melakukan aksi dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis.
“RS dan PS berhasil diamankan serta dikenai pasal 477 KUHP, yang bisa mengarah pada hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutur Kompol Gusprihatin Zen, Kapolsek Cilandak, Kamis (11/6/2026).
Aksi pencurian terakhir mereka terjadi di Tara Cafe, Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka memecah rolling door dan pintu toko dengan linggis kecil sebelum masuk dan mengambil barang-barang dari dalam. Korban kehilangan satu unit motor Vespa bernopol D1240YC, tahun 1965, berwarna biru muda, serta satu tablet merek Samsung dan satu ponsel Itel 80.
Kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan mengakui telah melakukan pencurian dua kali. Mereka menjual hasil kejahatan, tetapi penadah masih dalam penyelidikan. “Barang-barang telah kita amankan, namun pelaku kabur,” kata Kompol Gusprihatin Zen.
Detail Aksi Pencurian
Dalam operasi penangkapan, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan linggis untuk menghancurkan pintu toko. Modus ini memungkinkan mereka masuk tanpa terlihat oleh pengawas. Penyelidikan melalui CCTV mempercepat proses identifikasi dan penangkapan.
Kerugian yang diakui oleh korban mencapai ratusan ribu rupiah, termasuk motor Vespa, tablet Samsung, dan ponsel Itel 80. Pelaku mengakui kejahatan tersebut sebagai bagian dari aktivitas rutin mereka.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
