Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap
Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menangkap tiga pemilik dan puluhan pemain judi yang bersembunyi di balik modus “timezone” di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Penyidik berhasil mengamankan total 69 individu yang terlibat dalam dua kasus taruhan ilegal, termasuk tiga pemilik atau pengelola, 19 orang sebagai penyelenggara, serta 47 pemain. Keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk menekan praktik perjudian yang semakin merambah ke segala lapisan masyarakat, terutama melalui sistem yang menggabungkan hiburan dan taruhan.
Operasi Penangkapan di Dua Lokasi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa aksi penyergapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam operasi ini, petugas menggerebek dua tempat hiburan yang disusupi aktivitas judi ilegal. Salah satu lokasi adalah “Dissney Timezone” di Jakarta Utara, sementara yang lain adalah “Sky Timezone” di Jakarta Barat. Kedua tempat tersebut menjadi titik fokus dalam upaya menangkap tiga pemilik dan puluhan pemain judi yang terlibat dalam praktik taruhan bermodus hiburan.
“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone bernama Dissney Timezone dan Sky Timezone sebanyak 69 orang,” kata Reza Arif Hadafi, AKP yang memimpin operasi tersebut, kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dalam proses penyergapan, petugas menemukan bukti-bukti yang mengungkap cara kerja sistem taruhan yang diselundupkan di balik aktivitas hiburan. Barang bukti yang disita mencakup uang taruhan dalam jumlah besar, alat komunikasi, serta dokumen yang menunjukkan hubungan antara pemilik dan penyelenggara. Penangkapan ini tidak hanya menargetkan pemain judi, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang memperkuat keberadaan tiga pemilik dan puluhan pemain melalui jaringan tersembunyi.
Kelompok Pemilik dan Peran Mereka
Tiga pemilik yang ditangkap berperan sebagai pengatur utama sistem taruhan berkedok hiburan. Mereka bertugas mengawasi seluruh operasional dan memastikan aktivitas judi berjalan secara teratur. Sementara itu, 19 penyelenggara atau karyawan yang diamankan berperan dalam menjalankan permainan taruhan, mencatat hasil, serta mengelola keuangan. Kelompok pemain, sebanyak 47 orang, terdiri dari penggemar taruhan yang mengikuti permainan melalui sistem online atau langsung di lokasi hiburan.
Penyidik menemukan bahwa modus ini memanfaatkan ruang hiburan untuk menyembunyikan taruhan. Tiga pemilik dan puluhan pemain bekerja secara terkoordinasi untuk memastikan kegiatan taruhan tetap berjalan tanpa diawasi. Para pemain dibayar berdasarkan hasil taruhan yang diumumkan oleh penyelenggara, sementara uang taruhan dikelola secara tersembunyi. Sistem ini dinilai efektif karena mengalihkan perhatian masyarakat dari aktivitas judi ilegal ke bentuk hiburan yang tampak sah.
Bukti Keterlibatan dan Penindasan Perjudian
Penyidik menemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan tiga pemilik dan puluhan pemain dalam praktik perjudian ilegal. Selain uang taruhan dan peralatan komunikasi, barang bukti lainnya mencakup buku catatan transaksi, data pengguna, serta rekaman pertemuan antara pemilik dan penyelenggara. Dengan adanya bukti ini, para tersangka akan menghadapi proses hukum yang ketat, termasuk penuntutan atas tindak perjudian yang menimbulkan dampak sosial.
Kasubdit Jatanras mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kampanye penindasan perjudian ilegal yang terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Keterlibatan tiga pemilik dan puluhan pemain menunjukkan bahwa perjudian sudah merambah ke lapisan masyarakat luas, bahkan melibatkan sejumlah individu yang terkesan lebih terorganisir. Para pelaku dituduh melakukan kegiatan taruhan tanpa izin, yang dapat berdampak pada keberlanjutan sistem perjudian di daerah tersebut.
Kehadiran permainan taruhan di balik tempat hiburan anak-anak seperti “timezone” menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran budaya taruhan kepada kalangan muda. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagus dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada tiga pemilik dan puluhan pemain yang terlibat. Selain itu, operasi ini juga membantu masyarakat memahami bahwa hiburan yang berkedok judi bisa menjadi sarana penghasilan yang tidak sah.
