Aksi BEM UI di Bundaran HI Dinilai Melanggar Aturan, Polisi: Tidak Ada Pengumuman Resmi dalam Rangka Special Plan
Special Plan – Dalam rangka Special Plan yang diterapkan oleh pihak kepolisian, aksi massa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) di Bundaran HI pada 12 Juni 2026 dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengirimkan pemberitahuan resmi secara langsung ke polisi, sehingga dianggap melanggar aturan. Special Plan ini ditujukan untuk mengelola kegiatan protes atau aksi massa agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Latar Belakang Aksi BEM UI di Bundaran HI
Bundaran HI, sebagai salah satu titik kumpul utama di Jakarta, sering digunakan oleh organisasi mahasiswa untuk menggelar aksi. Aksi BEM UI pada 12 Juni 2026 ini diadakan dalam rangka Special Plan yang dipersiapkan oleh pihak kepolisian sebagai upaya mengendalikan kegiatan besar. Namun, menurut Reynold, informasi mengenai aksi hanya diterima melalui pesan WhatsApp berbentuk PDF pada 11 Juni 2026. Pesan tersebut tidak mengakomodir prosedur formal yang diharuskan, yakni pemberitahuan surat secara langsung ke polisi.
Dalam pernyataannya, Reynold mengungkapkan bahwa surat pengumuman aksi harus diberikan oleh pelaksana kegiatan ke pihak kepolisian paling lambat tiga hari sebelum aksi dimulai, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Surat ini menjadi dasar bagi polisi untuk menyiapkan rencana pengamanan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan pihak terkait. Sayangnya, dalam Special Plan ini, BEM UI tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga polisi merasa tidak bisa memastikan keamanan selama aksi berlangsung.
Respons Kapolres Metro Jakarta Pusat terhadap Aksi BEM UI
Reynold menegaskan bahwa kepolisian tetap melakukan pengawasan di Bundaran HI meskipun aksi tidak memiliki pengumuman resmi. Dia menjelaskan bahwa pihaknya menunggu respons dari BEM UI setelah menerima surat awal pada 11 Juni 2026, namun hingga hari H, tidak ada pengiriman surat resmi yang tercatat. “Meskipun aksi berjalan lancar, kami tetap memantau untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan,” kata Reynold dalam keterangannya.
Dalam Special Plan, polisi juga meminta organisasi mahasiswa untuk lebih memperhatikan prosedur administratif. Reynold mengingatkan bahwa seluruh pihak yang ingin menggelar aksi harus menyampaikan pemberitahuan resmi ke pihak kepolisian agar bisa memperoleh persetujuan. “Tidak adanya surat pengumuman resmi membuat kami kesulitan dalam mengantisipasi kemungkinan kerumunan besar atau tindakan-tindakan yang bisa memicu kekacauan,” tambahnya.
Aksi BEM UI ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian mengkritik kepolisian karena dianggap terlalu ketat dalam menetapkan aturan, sementara sebagian lain mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas. Special Plan yang diterapkan dalam kejadian ini juga dianggap sebagai contoh bagaimana prosedur resmi dapat berperan dalam mengatur kegiatan besar yang melibatkan ribuan peserta.
Dalam konteks Special Plan, kepolisian berharap organisasi kemahasiswaan lebih proaktif dalam menginformasikan rencana aksi. Dengan adanya pemberitahuan resmi, pihak kepolisian dapat merencanakan tindakan pengamanan yang lebih efektif, termasuk menyiapkan rute jalan, titik kumpul, dan rencana penanganan jika terjadi situasi darurat. Reynold menekankan bahwa Special Plan ini bukan hanya untuk mengatur kegiatan, tetapi juga sebagai sarana membangun koordinasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan organisasi mahasiswa.
