Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Adik Keisya Levronka: Keluarga Gugat Rp1 Miliar
Insiden Jatuhnya Lexi Valleno Havlenda di Kampus Swasta Jakarta
Sidang perdana kasus kecelakaan adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, berlangsung hari ini, Rabu (1/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Peristiwa tragis yang terjadi saat adik dari penyanyi pop tersebut jatuh dari lantai 6 gedung kampus swasta di Jakarta telah memicu tuntutan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp1 miliar. Keluarga korban menggugat institusi pendidikan terkait, menuntut tanggung jawab secara hukum atas kejadian yang memakan korban jiwa.
Lexi, yang merupakan salah satu dari empat anak Keisya Levronka, jatuh dari lantai 6 pada hari Senin (26/6/2026) lalu. Insiden tersebut terjadi di tengah masa belajar di kampus yang disewa oleh yayasan pendidikan. Keluarga korban menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga secara emosional, mengingat hubungan dekat yang terjalin antara Lexi dan keluarganya. “Kami yakin kecelakaan ini terjadi karena kurangnya perhatian dari pihak kampus,” kata kuasa hukum, Hendro Widodo, usai persidangan.
“Kami meminta pihak Yayasan dan kampus bertanggung jawab secara tanggung renteng, karena kejadian tersebut berlangsung di lingkungan mereka,” ujar Hendro Widodo, kuasa hukum keluarga, setelah sidang selesai. Ia menambahkan bahwa gugatan ini mencakup kerugian materiil seperti biaya medis dan kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa trauma dan kesedihan bagi anggota keluarga.
Detail Insiden dan Proses Penyelidikan
Kecelakaan Lexi Valleno Havlenda terjadi saat ia melakukan aktivitas belajar di kampus swasta tersebut. Menurut keterangan polisi, kecelakaan berawal dari kecelakaan saat korban turun dari tangga dengan kurangnya pengawasan oleh staf kampus. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan apakah adik Keisya Levronka meninggal akibat kelalaian atau faktor lain. Keluarga menilai kejadian ini menjadi bukti kurangnya keamanan di lingkungan kampus.
Pihak kampus menyatakan telah memberikan bantuan darurat dan memperbaiki kondisi fasilitas setelah insiden terjadi. Namun, keluarga korban menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menggantikan kerugian yang dialami. “Kami harap ada pengakuan kesalahan dan kompensasi yang lebih besar,” imbuh Hendro. Sidang berikutnya akan menelusuri dokumen-dokumen terkait serta memastikan tuntutan keluarga terpenuhi.
Tuntutan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dalam gugatannya, keluarga Lexi meminta ganti rugi total Rp1 miliar lebih. Tuntutan ini mencakup biaya pengobatan, biaya pemakaman, serta kerugian immateriil akibat hilangnya kehilangan orang terdekat. Selain itu, keluarga juga meminta pihak kampus memberikan jaminan untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Kami ingin kejadian ini menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan lainnya,” kata Hendro.
Proses peradilan ini diharapkan menjadi titik balik bagi keluarga Keisya Levronka. Sidang lanjutan akan menyajikan fakta-fakta lebih rinci, termasuk hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperlukan. Selain itu, keluarga juga berharap pihak kampus bersedia menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kesalahan. “Sidang perdana ini adalah langkah awal, tetapi kami percaya keadilan akan terwujud,” tambahnya. Perkara ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan hingga diperoleh keputusan final.
