Danantara Dukung RUU Reforma Agraria: Menyelesaikan Sengketa Lahan BUMN
Partaiberita.com – Ketidakpastian hukum atas batas lahan yang dikuasai badan usaha milik negara dan kawasan kehutanan telah menghambat operasional sektor perkebunan, kehutanan, serta pertambangan selama bertahun-tahun. Menjawab kebuntuan regulasi tersebut, Danantara Indonesia bersama Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI. Langkah ini dipandang sebagai satu-satunya mekanisme yang mampu memberikan kepastian yuridis atas status aset tanah milik korporasi negara.
Pemaparan Tiga Masalah Struktural di Baleg DPR
Pada Senin (7/9/2026), Kepala BP BUMN yang merangkap Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memaparkan tiga persoalan berulang yang menghantui pengelolaan aset korporasi negara dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI, Jakarta. Ketiga persoalan itu meliputi pencatatan ganda atas satu objek aset, okupasi fisik oleh pihak yang tidak berwenang, serta tumpang tindih batas antara lahan BUMN dan kawasan kehutanan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN, yakni pencatatan ganda aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan. Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara.”
Tanpa kerangka hukum yang tegas, perusahaan-perusahaan negara tidak dapat menerbitkan instrumen keuangan berbasis aset lahan, melakukan investasi lanjutan, maupun menyelesaikan klaim pihak ketiga yang menduduki area secara sepihak. Ketidakjelasan status hukum juga membuka ruang spekulasi dan konflik sosial di tingkat daerah.
Implikasi Makro dan Catatan Akuntansi
Danantara dibentuk untuk mengonsolidasikan serta mengoptimalkan nilai aset BUMN. Dalam konteks mandat tersebut, ketidakpastian hukum atas lahan menjadi hambatan langsung: valuasi aset, restrukturisasi, maupun penggabungan korporasi yang melibatkan komponen tanah tidak dapat dilakukan secara memadai selama kerangka regulasi masih tersebar di berbagai peraturan sektoral. RUU Reforma Agraria, apabila disahkan, diharapkan menetapkan prosedur verifikasi, pemetaan ulang, dan penyelesaian sengketa yang terstandarisasi sehingga menutup celah kewenangan antar-kementerian.
Di sisi lain, manajemen Danantara dan BP BUMN menyampaikan catatan substansial terkait mekanisme redistribusi tanah bersumber dari aset BUMN. Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh aset korporasi negara tercatat dalam neraca keuangan dengan standar akuntansi ketat dan tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Khusus untuk aset BUMN, kami berharap proses redistribusinya tidak dilakukan secara serta-merta dan langsung karena seluruh aset tercatat di dalam neraca keuangan perusahaan. Pengeluaran aset wajib mengikuti mekanisme akuntansi yang benar, terlebih banyak BUMN yang telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik di dalamnya.”
Catatan ini memiliki konsekuensi praktis yang signifikan. Banyak BUMN kini berstatus perseroan terbuka dengan pemegang saham publik di Bursa Efek Indonesia. Setiap penghapusan aset dari neraca perusahaan terbuka harus melewati penilaian wajar, pengungkapan kepada pemegang saham, dan dalam beberapa kasus persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Redistribusi lahan yang mengabaikan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kerugian akuntansi, menurunkan nilai pasar saham, serta memicu gugatan dari investor publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa tujuan utama Danantara mendukung RUU Reforma Agraria? Dukungan tersebut bertujuan mengakhiri tumpang tindih batas lahan antara aset BUMN dan kawasan kehutanan, sekaligus memberikan kepastian hukum agar korporasi negara dapat mengelola, memvaluasi, dan mengoptimalkan aset tanahnya secara transparan.
Apakah redistribusi tanah BUMN akan dilakukan secara langsung? Berdasarkan pernyataan Dony Oskaria, proses redistribusi tidak akan serta-merta. Setiap pengeluaran aset wajib mengikuti mekanisme akuntansi yang berlaku, termasuk penilaian wajar dan pengungkapan kepada pemegang saham, terutama bagi BUMN yang telah go public.
Kapan RUU Reforma Agraria dibahas di DPR? Pembahasan berlangsung di Badan Legislasi DPR RI. Pada 7 September 2026, BP BUMN dan Danantara menyampaikan pandangan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg, Jakarta, sebagai bagian dari proses legislasi yang sedang berjalan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi?
Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi matter?
Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

