Special Plan: Buruh Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus
Special Plan – Kamis (9/7/2026), sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Aksi ini sebagai bagian dari tuntutan besar-besaran untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan sejumlah pungutan pajak lainnya yang dianggap memberatkan pekerja. Para buruh menilai kebijakan tersebut tidak adil, karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar iuran JHT selama bertahun-tahun, tetapi saat manfaat tersebut dicairkan, kembali dikenai pajak. Tuntutan ini dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya Special Plan yang menitikberatkan pada keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Motivasi Aksi Buruh dan Latar Belakang Kebijakan Pajak JHT
Aksi buruh yang menggegerkan Jakarta ini disebut sebagai bagian dari gerakan Special Plan yang berlangsung secara nasional. Demonstran menganggap kebijakan pajak JHT berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja, terutama setelah mengalami penurunan penghasilan akibat inflasi dan krisis ekonomi yang terus berlanjut. Said Iqbal, Enasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menjadi salah satu tokoh utama dalam aksi ini. Ia menekankan bahwa Special Plan bertujuan menyeimbangkan beban pajak antara pengusaha dan pekerja, serta mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dinilai tidak seimbang.
Mengapa Pajak JHT Dinilai Memberatkan?
Pekerja mengaku bahwa penghasilan mereka telah dipotong pajak PPh Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT. Namun, saat manfaat JHT dicairkan, mereka kembali terkena pajak, yang berarti penghasilan yang telah dipotong dua kali kini dikenai pengambilan ketiga. Fenomena ini membuat pekerja merasa kewajibannya terhadap negara tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. “Pajak JHT sebesar nol persen adalah solusi awal yang perlu dipertimbangkan,” kata Said Iqbal. Ia menambahkan bahwa tuntutan ini bukan hanya untuk menurunkan beban finansial, tetapi juga untuk memastikan kebijakan Special Plan dapat memperkuat posisi pekerja dalam sistem ekonomi.
Dalam aksi geruduk kantor, peserta dari berbagai organisasi serikat pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta organisasi lainnya, menyampaikan tuntutan mereka. Mereka juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan berbagai pungutan pajak terkait program jaminan sosial. Tuntutan ini disampaikan sebagai bagian dari Special Plan yang diharapkan menjadi pendorong perubahan kebijakan sosial dan ekonomi.
Makna Special Plan dalam Konteks Kebijakan Pajak
Special Plan yang diusung buruh kali ini disebut-sebut sebagai strategi untuk menyuarakan keadilan dalam sistem perpajakan. Said Iqbal mengatakan bahwa pemerintah sebelumnya memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha, namun pekerja yang kehilangan pekerjaan atau pensiun justru harus membayar pajak lebih tinggi. “Keringanan pajak bagi pekerja adalah bagian dari Special Plan yang perlu dijalankan segera,” jelasnya. Tuntutan ini diharapkan mendorong revisi kebijakan pajak yang selama ini dinilai tidak merata dan memberatkan kelas pekerja.
Aksi buruh ini dianggap sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya kesejahteraan pekerja dalam mendukung ekonomi nasional. Dalam Special Plan yang mereka usung, pekerja diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, terutama saat menghadapi masa pensiun atau kehilangan pekerjaan. Para peserta aksi menekankan bahwa JHT adalah bentuk jaminan sosial yang seharusnya menjadi keuntungan, bukan beban tambahan. Dengan menghapus pajak JHT, mereka percaya kebijakan Special Plan akan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
