Dalam Rangka Special Plan, Pajak JHT Dihapus, Said Iqbal: Tidak Selalu Kurangi Penerimaan Negara!
Special Plan – Dalam kerangka kebijakan Special Plan, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, memberikan perspektif penting terkait rencana penghapusan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi, meski ada kekhawatiran bahwa penghapusan pajak JHT bisa mengurangi pendapatan negara. Menurut Said, penghapusan pajak JHT tidak otomatis berdampak negatif pada penerimaan negara, sebab uang yang diterima pekerja memiliki potensi untuk memicu efek berantai dalam perekonomian.
Potensi Stimulan Ekonomi dari Penghapusan Pajak JHT
Said Iqbal menegaskan bahwa penghapusan pajak JHT bisa berdampak positif terhadap perekonomian. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang menerima dana JHT secara utuh lebih cenderung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pembelian bahan pokok, investasi, atau pembayaran biaya pendidikan anak. “Dengan adanya dana yang lebih besar di tangan pekerja, masyarakat akan lebih aktif dalam berbelanja dan berproduksi, sehingga meningkatkan kegiatan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Said dalam wawancara terbaru.
Menurutnya, dana JHT yang disalurkan tanpa pajak akan menjadi stimulan bagi perekonomian, khususnya dalam menggerakkan konsumsi rumah tangga. Uang yang digunakan untuk belanja akan berdampak langsung pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena meningkatkan volume transaksi di pasar. Dengan demikian, Special Plan ini diharapkan bisa mengimbangi potensi penurunan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diterapkan.
Kebijakan JHT dalam Kadar Kebijakan Ekonomi Nasional
Said Iqbal menekankan bahwa kebijakan penghapusan pajak JHT perlu dilihat dalam konteks kadar kebijakan ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa Special Plan ini bukan hanya fokus pada pengurangan pajak, tetapi juga pada peningkatan keadilan bagi buruh. “Dengan memperkuat kesejahteraan pekerja, kita bisa membangun basis konsumsi yang lebih kuat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik,” tegas Said.
Ia juga menyoroti bahwa JHT sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang pensiun, harus dirancang agar tidak hanya menjadi beban bagi negara, tetapi juga menjadi penggerak bagi perekonomian. “Special Plan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang inklusif, di mana manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh sektor bisnis, tetapi juga oleh rakyat biasa,” imbuhnya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan JHT, karena dana yang lebih besar bisa dialokasikan untuk kebutuhan pekerja yang lebih luas, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan ekonomi. Said Iqbal menambahkan bahwa pencairan JHT yang lebih cepat akan mempercepat peningkatan konsumsi rumah tangga, sehingga memberikan dampak positif jangka panjang terhadap penerimaan negara.
Menurut analisis Said, penghapusan pajak JHT bisa menjadi salah satu elemen penting dalam Special Plan yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini perlu didukung oleh pemerintah dalam mengelola dana yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pajak lainnya, agar tetap seimbang dalam penerimaan negara. “Dengan strategi yang tepat, Special Plan ini bisa menjadi katalisator utama untuk menstabilkan perekonomian,” pungkas Said.
