MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku
Pembukaan
Announced – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dengan Announced, MK memastikan aturan batas usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa (kades) tetap berlaku, meskipun terdapat upaya untuk membatalkannya.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo. “Hal ini karena pemohon gagal membuktikan kerugian konstitusional yang spesifik dan nyata akibat penerapan Pasal 33 huruf e,” tambahnya.
Latar Belakang UU No. 3 Tahun 2024
UU No. 3 Tahun 2024 telah mengubah aturan mengenai syarat usia calon kades. Sebelumnya, aturan tersebut diperkenalkan dalam UU No. 6 Tahun 2014. Dengan Announced, MK menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari kerangka hukum yang mengatur struktur pemerintahan desa, dan tidak terbukti melanggar prinsip dasar konstitusi.
Putusan MK ini menjadi keputusan penting dalam konteks reformasi pemerintahan desa. Pemohon menganggap aturan usia minimal 25 tahun menghambat partisipasi perempuan dan generasi muda dalam kontestasi kepemimpinan di tingkat desa. Namun, MK menilai argumen ini tidak cukup kuat untuk menggugat keabsahan norma tersebut.
Argumen Pemohon dan Penolakan MK
Permohonan uji materi diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya menekankan bahwa aturan usia minimum 25 tahun mengurangi peluang individu yang usianya di bawah ambang batas untuk menjadi kades. Mereka menyoroti bahwa usia 25 tahun terlalu muda bagi seseorang yang ingin memimpin desa, terutama dalam konteks keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan kebijakan.
“Pemohon I dan Pemohon II mengklaim bahwa ketentuan ini membatasi hak konstitusional mereka, terutama dalam menempuh proses demokratisasi pemilihan kades,” jelas Suhartoyo. “Namun, dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa bukti yang diberikan tidak cukup untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat antara aturan tersebut dengan kerugian yang diderita,” tambahnya.
Dampak Putusan MK
Dengan Announced, MK menegaskan bahwa kebijakan batas usia minimal 25 tahun untuk calon kades tetap menjadi bagian dari hukum desa. Putusan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penerapan ketentuan tersebut tanpa perubahan. Keputusan ini juga berdampak pada proses pemilihan kades, karena usia menjadi salah satu kriteria penting dalam seleksi calon.
Sejumlah ahli hukum menyambut baik putusan MK. Mereka menilai bahwa aturan usia minimal 25 tahun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena masyarakat desa memiliki kewenangan untuk menentukan syarat pemimpin. Namun, pihak pemohon mengatakan bahwa mereka akan terus mengevaluasi keputusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Reaksi dari Pemohon
Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Announced putusan MK. “Kami telah berusaha dengan maksimal untuk menunjukkan kerugian yang diakibatkan oleh aturan ini, tetapi MK tetap mempertahankannya,” kata salah satu pemohon. Mereka menilai bahwa kebijakan usia minimum 25 tahun tidak adil, karena menghalangi peluang generasi muda dan perempuan untuk terlibat langsung dalam pemerintahan desa.
Secara khusus, pemohon mengkritik penerapan aturan tersebut dalam konteks kepemimpinan yang inklusif. Mereka menegaskan bahwa syarat usia minimal 25 tahun dapat dipertahankan, tetapi perlu diperluas interpretasi untuk memungkinkan perempuan yang lebih muda atau warga desa yang belum memiliki pengalaman kepemimpinan tetap memenuhi syarat. Dengan Announced, MK menolak upaya ini, tetapi memperlihatkan ruang bagi perdebatan lebih lanjut dalam masyarakat.
Kesimpulan
Announced putusan MK menjadi pengakuan bahwa aturan batas usia minimal 25 tahun bagi calon kades tetap sah dan berlaku. Putusan ini tidak hanya memperkuat keberlakuan UU No. 3 Tahun 2024, tetapi juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang peran dan tanggung jawab dalam memilih pemimpin desa. Meskipun ada kekecewaan dari pemohon, MK menegaskan bahwa pengambilan keputusan ini berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang matang.
