Penyelidikan Kasus Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba – Penyelidikan terkait dugaan penggunaan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone, Medan, Sumatera Utara, telah mengungkap peran masing-masing dari empat tersangka yang terlibat. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, keempat individu tersebut memiliki fungsi berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut.
Peran Tersangka dalam Operasi Razia
Destri Ayu Lestari (39), yang dikenal sebagai suplayer narkoba di New Zone, bertugas menyediakan barang haram ke tempat hiburan. Sementara itu, Sherina Husnaini (19) berperan sebagai perantara yang memfasilitasi distribusi narkoba. Josef Liopisa, diberi nama panggilan Asiang (73), ditemukan sebagai Admin HRD yang mengawasi aktivitas razia yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Dengan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut, mereka mencoba menghindari keberhasilan operasi,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Keterlibatan 2 Tersangka Perempuan
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan perempuan yang tercatat sebagai pelaku utama. Keduanya dianggap memiliki peran krusial dalam pengelolaan narkoba di lingkungan diskotek. Keterlibatan mereka memperlihatkan kompleksitas kasus ini, di mana penyalahgunaan narkoba terjadi secara terorganisir.
Penyidik menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan pengedar dan pelaku yang terlibat. Dalam pernyataannya, Brigjen Eko menyebut bahwa keterlibatan keempat tersangka menunjukkan koordinasi yang terencana antara pelaku dan pihak-pihak yang memiliki akses ke tempat hiburan.
