Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Gerindra: Hukuman Mati Tak Cukup Perbaiki Aset Negara yang Hilang
Key Issue menjadi poin utama dalam diskusi terkini tentang kasus korupsi yang menimpa eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Sugiat Santoso, menegaskan bahwa hukuman mati tidak secara otomatis memulihkan aset negara yang telah raib. Kritik ini muncul sebagai tanggapan terhadap desakan Fraksi PDIP dan PAN di DPR RI untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Febrie, yang saat ini masih berstatus tersangka. Sugiat menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan bukti kuat, bukan hanya karena tekanan politik atau emosi publik.
Pembuktian dan Pengembalian Aset Negara
Menurut Sugiat, keberhasilan penegakan hukum dalam kasus korupsi bergantung pada dua hal utama: pembuktian yang solid dan pemulihan aset negara secara maksimal. “Hukuman mati hanyalah bentuk sanksi, tetapi tidak otomatis menjamin pengembalian kekayaan negara yang hilang,” jelasnya. Dalam kasus korupsi besar, uang negara yang terbuang harus diikuti dengan upaya serius untuk mengembalikannya melalui proses hukum yang terukur. Hal ini sejalan dengan peran Undang-Undang TPPU (Tipikor) yang menjadi alat utama untuk menegakkan keadilan keuangan.
“Kita perlu memastikan bahwa kerugian negara benar-benar direkayasa kembali, bukan hanya memotong nyawa pelaku. Hukuman mati mungkin efektif dalam memberikan efek jera, tetapi pemulihan aset tetap menjadi poin utama,” kata Sugiat kepada media, Minggu (12/7/2026).
Argumen Gerindra tentang Sanksi Hukum
Gerindra berargumen bahwa hukuman mati bisa menjadi opsi, tetapi tidak menjadi jaminan untuk memulihkan aset negara. Sugiat menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dipatuhi, sehingga seseorang tidak langsung dianggap bersalah hanya karena tekanan dari opini publik. “Kami mendukung hukuman tegas, tetapi dalam korupsi, kejelasan pembuktian dan kepastian pemulihan aset negara jauh lebih penting,” tegasnya. Dalam konteks ini, Gerindra berharap proses peradilan dapat memperhatikan keseimbangan antara hukuman dan rekonstruksi kekayaan negara.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh bagaimana korupsi bisa menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara. Sugiat menyebut bahwa aset negara yang hilang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. “Kami memahami kekecewaan publik, tetapi hukuman mati tidak mengembalikan uang yang telah terbuang. Ini memerlukan penegakan hukum yang lebih sistematis,” imbuhnya.
Key Issue dalam kasus ini juga mencakup peran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menelusuri alur dana korupsi. Meski KPK memiliki wewenang untuk menuntut pelaku korupsi, Sugiat mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan aset negara bergantung pada kerja sama lembaga penegak hukum dan penyidik. “KPK harus terus memperkuat kapasitasnya, tetapi hukuman mati jangan menjadi prioritas utama sebelum semua aset negara direkayasa kembali,” tambahnya. Hal ini memperjelas bahwa Gerindra menekankan kejelasan proses hukum dan efektivitas pemulihan dana korupsi sebagai key issue utama.
Sugiat juga menyebut bahwa hukuman mati bisa menjadi simbol keadilan, tetapi dalam korupsi, keadilan yang diukur lebih pada pemulihan kerugian negara. “Banyak kasus korupsi besar di Indonesia, seperti kasus yang melibatkan beberapa mantan pejabat tinggi, belum sepenuhnya memulihkan aset negara. Maka, hukuman mati perlu didampingi dengan langkah-langkah khusus untuk memastikan rekonstruksi keuangan negara,” jelasnya. Key Issue ini menunjukkan bahwa Gerindra menolak penggunaan hukuman mati sebagai pengganti proses pemulihan aset yang kompleks.
Key Issue dalam perdebatan ini juga mencerminkan ketegangan antara keadilan hukum dan kepentingan politik. Fraksi PDIP dan PAN menginginkan hukuman mati sebagai bentuk respons cepat terhadap korupsi, sementara Gerindra lebih menekankan pada keadilan dan proses pengadilan yang transparan. “Kalau hukuman mati dijatuhkan sebelum semua bukti terpenuhi, maka itu bisa mengganggu keobjektifan hukum,” ujarnya. Dengan memperhatikan key issue ini, proses peradilan diharapkan tetap independen dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik jangka pendek.
Dalam konteks hukum internasional, hukuman mati sering dianggap sebagai bentuk penjatuhan hukum ekstra untuk kejahatan berat. Namun, dalam korupsi, kejahatan itu lebih bersifat perencanaan dan sistematis. Sugiat menekankan bahwa hukuman mati bisa menjadi pilihan, tetapi bukan solusi utama. “Kami mengajak semua pihak untuk fokus pada key issue utama, yaitu pemulihan aset dan penguatan sistem anti-korupsi,” tutupnya. Hal ini menunjukkan bahwa Gerindra tetap mempertahankan pendiriannya, meski menerima berbagai argumen terkait hukuman mati.
