Key Strategy: Pukat UGM Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tidak Berdasar Hukum
Key Strategy mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mempertanyakan validitas prosedur hukum ini, mengingat kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, mengatakan keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan seharusnya langsung ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang lebih tepat.
Kriteria Legal untuk Pelimpahan Perkara
Pukat UGM menegaskan bahwa pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut harus memenuhi syarat-syarat hukum tertentu. Menurut Zaenur, prosedur ini sah jika penyelidikan oleh Polri telah mencapai tahap akhir. “Pelimpahan hanya bisa dilakukan setelah penyidikannya selesai, karena tahap ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertahap,” jelasnya. Namun, dalam kasus Febrie, penyidikan masih berlangsung, sehingga keputusan pelimpahan ke Kejagung sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan aturan.
“Kasus Febrie belum tuntas di Polri, dan transfer ke Kejaksaan dianggap terburu-buru. Ini bisa mengganggu kesaksamaan dalam penegakan hukum,” kata Zaenur saat diwawancara pada hari Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, proses pelimpahan harus didasari bukti kuat dan ketetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting karena pelimpahan yang tidak tepat waktu dapat menyebabkan kebingungan dalam prosedur dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
KPK sebagai Otoritas yang Lebih Tepat
Key Strategy menyoroti bahwa KPK memiliki otoritas yang lebih kuat untuk mengambil alih kasus korupsi dalam tahap penyelidikan. Lembaga antikorupsi ini dikenal memiliki kewenangan khusus untuk menindaklanjuti perkara tanpa harus bergantung pada penyidik kepolisian. Zaenur menyebutkan bahwa KPK bisa langsung melakukan penyelidikan hingga selesai, lalu mengambil tindakan tindak pidana korupsi (TPK) jika diperlukan.
“KPK adalah pihak yang lebih sesuai untuk mengelola kasus korupsi selama penyelidikan berlangsung. Transfer ke Kejaksaan sebelum itu terkesan tidak terencana dan bisa mengurangi efisiensi,” ujarnya.
Zaenur menambahkan bahwa KPK memiliki mekanisme kerja yang lebih efektif untuk memastikan investigasi dilakukan secara transparan dan profesional. Selain itu, KPK juga bisa memastikan proses hukum tidak terganggu oleh faktor eksternal, seperti keterbatasan sumber daya atau kurangnya fokus penyidik.
Impak pada Proses Hukum dan Kepercayaan Publik
Key Strategy menyoroti bahwa keputusan pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Zaenur menjelaskan bahwa dengan menyerahkan kasus ke Kejaksaan lebih awal, penyidik Polri bisa kehilangan peluang untuk menyelesaikan investigasi secara menyeluruh. “Ini bisa mengakibatkan kesalahan penilaian dalam proses hukum, terutama jika ada bukti tambahan yang ditemukan di kemudian hari,” tegasnya.
Kasus Febrie sendiri menarik perhatian karena berpotensi mengungkap kelemahan sistem anti-korupsi di Indonesia. Zaenur mengatakan bahwa transfer ke Kejaksaan justru memperlambat proses, sementara KPK dikenal lebih cepat dalam menangani perkara korupsi. “KPK bisa mengambil tindakan cepat tanpa harus melalui prosedur yang rumit di Kejaksaan,” tambahnya. Keputusan ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, terutama jika ditemukan indikasi manipulasi dalam prosedur pelimpahan.
Kebutuhan Harmonisasi Kebijakan Antikorupsi
Key Strategy menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan antikorupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Zaenur mengatakan bahwa saat ini, ada perbedaan mekanisme antara lembaga-lembaga tersebut, yang bisa memicu konflik dalam proses hukum. “KPK, Polri, dan Kejaksaan harus bekerja sama lebih erat agar kasus korupsi ditangani secara utuh dan profesional,” imbuhnya.
“Jika ada prosedur yang tidak jelas, maka proses hukum bisa dianggap tidak adil. Ini adalah tantangan yang perlu diperbaiki agar Key Strategy dapat diterapkan secara efektif dalam semua kasus korupsi,” jelas Zaenur.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga antikorupsi adalah kunci keberhasilan dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, pelimpahan perkara ke Kejagung sebelum penyelidikan selesai dianggap bertentangan dengan prinsip harmonisasi dan efisiensi dalam pemberantasan korupsi.
Kasus Febrie menjadi contoh nyata tentang pentingnya Key Strategy dalam memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara tepat. Pukat UGM menekankan bahwa prosedur yang benar adalah penyidikan dilakukan hingga tuntas, lalu dituntut melalui KPK. Hal ini tidak hanya memastikan akurasi proses hukum, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan interpretasi atau pelanggaran hukum. Zaenur berharap keputusan ini menjadi bahan refleksi bagi lembaga-lembaga penegak hukum dalam memperbaiki sistem antikorupsi yang lebih baik.
