News

Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat

uu_reforma_agraria-HMlx_large

Komnas HAM Dorong Perlindungan Hak Adat dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Partaiberita.com – Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola agraria di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut langkah tersebut, sembari menekankan bahwa keberhasilan undang-undang tidak cukup ditentukan oleh pengesahannya di parlemen.

Perhatian utama Komnas HAM tertuju pada penyusunan aturan pelaksana. Regulasi turunan UU PRA perlu disusun dengan melibatkan pihak-pihak yang terdampak, khususnya masyarakat adat, petani, serta kelompok rentan lain yang selama ini kerap berada di garis depan konflik terkait tanah dan ruang hidup.

Aturan Pelaksana Menentukan Perlindungan di Lapangan

Dalam praktiknya, sebuah undang-undang memerlukan ketentuan teknis agar dapat dijalankan secara jelas, konsisten, dan dapat diawasi. Bagi Komnas HAM, proses penyusunan aturan pelaksana reforma agraria harus membuka ruang partisipasi yang bermakna. Keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas konsultasi, melainkan bagian penting untuk memastikan aturan yang lahir benar-benar memahami persoalan di lapangan.

Jaminan atas hak masyarakat adat menjadi salah satu unsur yang ditekankan. Hal ini mencakup pentingnya perlindungan terhadap hubungan masyarakat dengan wilayah, tanah, dan sumber penghidupan yang mereka kelola. Di saat yang sama, aturan tersebut juga diharapkan mampu memberi kepastian bagi kelompok lain yang berpotensi terdampak kebijakan agraria.

Komnas HAM melihat UU PRA memiliki keterkaitan dengan sejumlah rekomendasi yang telah disusun sebelumnya. Rekomendasi itu termuat dalam Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia serta kajian mengenai penanganan konflik agraria dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Konflik Tanah Kerap Bergeser ke Ranah Pidana

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyoroti pola penanganan konflik agraria yang selama ini dinilai sering kehilangan fokus. Persoalan yang awalnya terkait penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah dapat berubah menjadi perkara pidana sebelum akar konflik agrarianya ditangani secara memadai.

“Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi ranah pidana,” kata Uli, Minggu (27/9/2026).

Pergeseran tersebut memiliki dampak besar bagi warga yang terlibat dalam sengketa. Ketika masalah tanah langsung diposisikan sebagai perkara pidana, ruang untuk membahas sejarah penguasaan lahan, klaim hak, akses terhadap sumber daya, dan proses penyelesaian yang adil dapat menjadi semakin sempit.

Situasi ini juga membuat aparat penegak hukum berpotensi berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan pembela hak asasi manusia. Dalam konteks seperti itu, Komnas HAM mencatat adanya beragam pengaduan yang berkaitan dengan kriminalisasi, intimidasi, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.

Pendekatan HAM sebagai Dasar Penyelesaian

Reforma agraria pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Kebijakan ini bersinggungan dengan kehidupan masyarakat, keberlanjutan mata pencaharian, rasa aman, dan akses warga terhadap keadilan. Karena itu, pendekatan berbasis hak asasi manusia diperlukan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada tindakan penertiban atau penegakan hukum semata.

Pendekatan tersebut menuntut adanya pemeriksaan yang cermat terhadap setiap persoalan, termasuk siapa saja yang terdampak dan apakah kelompok tertentu menghadapi posisi yang lebih lemah dalam proses penyelesaian. Perlindungan bagi masyarakat adat dan kelompok rentan perlu diterjemahkan dalam prosedur yang mudah diakses, transparan, serta memberi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keberatan atau bukti yang mereka miliki.

Kehadiran UU PRA membuka kesempatan untuk membenahi pola penanganan konflik agraria agar lebih berorientasi pada penyelesaian substansi persoalan. Aturan turunannya akan menjadi penentu apakah semangat perlindungan hak itu dapat diterapkan secara nyata di berbagai daerah.

Bagi publik, perhatian terhadap proses perumusan regulasi pelaksana menjadi penting karena ketentuan teknis itulah yang kelak memengaruhi cara pemerintah, aparat, dan pihak terkait menangani sengketa di lapangan. Partisipasi yang terbuka serta perlindungan yang tegas bagi masyarakat adat, petani, dan pembela HAM dapat membantu mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Komnas HAM menempatkan pengesahan UU PRA sebagai langkah positif, tetapi juga mengingatkan bahwa pekerjaan berikutnya tidak kalah menentukan. Pelaksanaan reforma agraria perlu memastikan penyelesaian konflik tetap berpijak pada keadilan, penghormatan terhadap hak warga, dan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan menghadapi dampak sengketa tanah.

Frequently Asked Questions

What is Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma?

Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma matter?

Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Reforma matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *