Majelis Hakim Diminta Menampilkan Ijazah Asli Jokowi dalam Pembuktian
Partaiberita.com – Persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali menyoroti pentingnya kehadiran barang bukti utama. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, meminta majelis hakim agar ijazah asli Jokowi yang telah diamankan penyidik dihadirkan langsung dalam tahap pembuktian.
Permintaan tersebut disampaikan saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026. Ijazah itu disebut telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian,” tegas Ghafur.
Dinilai Penting untuk Menguji Keterangan Saksi
Ghafur menekankan bahwa kehadiran dokumen asli diperlukan agar majelis hakim dapat menguji keterkaitan antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan dalam perkara. Dalam proses pidana, pembuktian menjadi bagian penting bagi hakim untuk menilai fakta-fakta yang diperdebatkan oleh penuntut umum dan pihak terdakwa.
Selain untuk kepentingan majelis hakim, ia menyatakan ijazah tersebut juga dibutuhkan oleh tim penasihat hukum ketika mengajukan pertanyaan kepada saksi dari penuntut umum. Kehadiran fisik barang bukti dipandang dapat membantu proses konfirmasi jika seorang saksi menerangkan pernah melihat atau mengetahui dokumen tersebut.
Tim kuasa hukum mengkhawatirkan munculnya kendala apabila saksi telah memberikan keterangan tentang barang bukti, sementara dokumen yang dimaksud belum tersedia di ruang sidang. Situasi seperti itu, bagi pihak terdakwa, dapat membatasi kesempatan untuk menguji penjelasan saksi secara langsung.
“Jadi jangan sampai nanti minggu depan begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu, kemudian kami ingin mengonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah lihat barang bukti itu dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan,” tutur dia.
Jaksa Tegaskan Pengaturan Urutan Pembuktian
Jaksa Penuntut Umum menanggapi permintaan tersebut dengan merujuk Pasal 210 ayat (3) KUHAP. Jaksa menyampaikan bahwa penentuan urutan pemanggilan saksi dan penyampaian barang bukti dalam persidangan berada dalam kewenangan penuntut umum.
Posisi jaksa adalah menghadirkan saksi sesuai susunan yang telah disiapkan, dengan dukungan barang bukti yang relevan pada tahap pembuktian. Jaksa juga menyampaikan bahwa proses untuk menghadirkan bukti masih berjalan.
“Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,” ujar jaksa.
Meski mempertahankan kewenangan dalam mengatur tahapan pembuktian, penuntut umum menyatakan akan memperhatikan kehadiran seluruh barang bukti yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, perbedaan yang muncul di persidangan bukan terkait keberadaan dokumen sebagai barang bukti, melainkan waktu dan urutan pengajuannya.
Arti Barang Bukti dalam Persidangan Pidana
Permintaan agar ijazah asli dihadirkan menunjukkan fokus persidangan pada pengujian bukti secara terbuka. Dalam sidang pidana, saksi dapat dimintai penjelasan mengenai hal yang mereka lihat, dengar, atau alami. Ketika keterangan saksi berkaitan dengan suatu dokumen, pihak-pihak dalam perkara dapat mengajukan pertanyaan untuk menguji kecocokan penjelasan tersebut dengan barang bukti yang tersedia.
Bagi majelis hakim, pemeriksaan saksi dan alat bukti merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Hakim nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk uraian jaksa, pembelaan terdakwa, kesaksian, serta dokumen atau benda yang diajukan sebagai bukti.
Persidangan di PN Jakarta Timur selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan kehadiran saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan penuntut umum. Pihak Roy Suryo menaruh perhatian pada kesempatan untuk memeriksa serta mengonfirmasi ijazah asli Jokowi apabila dokumen itu dikaitkan dengan keterangan saksi dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu tersebut.
Majelis hakim akan tetap memimpin jalannya persidangan dan memastikan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan posisi hukumnya. Permintaan kuasa hukum serta respons jaksa menjadi bagian dari dinamika pembuktian yang akan terus diperiksa dalam agenda sidang berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan?
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan matter?
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

