News

Lagi, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

kpu_ri-BbAI_large

Lagi Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP terkait Pencalonan Gibran

Partaiberita.com – Lagi Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP menjadi sorotan setelah Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027. Laporan itu disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Pelaporan berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua APAI Paman Nurlette menyampaikan bahwa para komisioner KPU yang dilaporkan diduga melanggar 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut perlu ditegakkan untuk menjaga proses pemilu yang demokratis dan berkualitas. Laporan ke DKPP tersebut menjadi jalur etik yang ditempuh APAI atas keberatan mereka terhadap tahapan pencalonan pada Pemilu 2024.

"KPU sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilu. Padahal, 13 kode etik penyelenggara Pemilu harus ditegakkan karena untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Paman Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Dugaan Pembatasan Akses Bawaslu dalam Verifikasi

Salah satu pokok yang disoroti dalam laporan Lagi Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP adalah dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada proses verifikasi persyaratan calon. APAI menilai pengawasan terhadap tahapan pemilu, termasuk verifikasi administrasi dan faktual, seharusnya dapat dilakukan secara memadai oleh Bawaslu.

Paman Nurlette menyebut persoalan akses itu juga muncul dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Dalam keterangannya, ia merujuk pada penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengenai akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Menurut Nurlette, Bawaslu menerangkan bahwa lembaga tersebut tidak diberikan akses Silon serta tidak memperoleh kesempatan untuk mengawasi tahapan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. Ia menilai kondisi itu terjadi karena adanya keterbatasan akses yang diberikan KPU. Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar pelaporan APAI kepada DKPP.

Pelaporan Ditujukan pada Dugaan Pelanggaran Etik

DKPP merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam perkara ini, APAI melaporkan enam komisioner KPU periode 2022–2027 atas dugaan pelanggaran prinsip kode etik. Pelaporan ini tidak serta-merta menjadi penetapan pelanggaran, melainkan merupakan permohonan agar dugaan yang disampaikan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Fokus laporan APAI berada pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan aspek pengawasan verifikasi persyaratan calon. Karena itu, pembahasan mengenai akses Bawaslu terhadap Silon menjadi salah satu isu penting yang diangkat dalam laporan tersebut.

FAQ Lagi Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Siapa yang melaporkan komisioner KPU ke DKPP?

Pelapor dalam perkara ini adalah Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI). Ketua APAI, Paman Nurlette, menyampaikan laporan tersebut di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Berapa komisioner KPU yang dilaporkan?

APAI melaporkan enam komisioner KPU periode 2022–2027. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Apa isu utama yang dipersoalkan dalam laporan?

APAI menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu dugaan yang disampaikan adalah pembatasan akses Bawaslu untuk mengawasi verifikasi persyaratan calon melalui Silon.

Apakah laporan ke DKPP berarti telah terbukti terjadi pelanggaran?

Belum. Laporan tersebut memuat dugaan yang diajukan pelapor. Penanganan dugaan pelanggaran etik berada dalam mekanisme pemeriksaan DKPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *