News

Main Agenda: Menkum Pertegas Komitmen Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Komitmen Indonesia pada Pengelolaan Royalti Musik dan Jurnalistik Ditegaskan di Forum Internasional

Jenewa – Langkah Diplomasi Ekonomi Kreatif Indonesia di Kancah Global

Main Agenda menjadi fokus utama dalam pertemuan internasional di Jenewa, Swiss, di mana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia aktif menegaskan komitmen dalam tata kelola royalti musik dan jurnalistik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyoroti upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem royalti secara global, yang dianggap penting untuk mendukung ekonomi kreatif. Dalam Main Agenda ini, Kemenkumham menekankan tiga prinsip kunci: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi hak cipta di era digital.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk membahas isu-isu kontemporer seperti keberlanjutan karya jurnalistik dan dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap kompensasi royalti. Poin ini menjadi bagian penting dari Main Agenda yang dibawa oleh Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi teknologi yang mengubah cara karya kreatif diakses dan dibayar. Selain itu, Kemenkumham juga memberikan perhatian khusus pada pertemuan SCCR (Standing Committee on Copyright) ke-49, yang akan diadakan Desember 2026, sebagai momentum untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola royalti antarnegara.

“Dengan dasar prinsip Main Agenda ini, kita dapat bersama-sama mengeksplorasi isu-isu kontemporer, seperti keberlanjutan karya jurnalistik dan peran AI dalam penghargaan hak cipta,” ujar Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa. Menurutnya, komitmen Indonesia pada tata kelola royalti bertujuan menciptakan sistem yang adil, efektif, dan berkelanjutan, terutama untuk sektor musik dan media.

Tata Kelola Royalti Musik: Tantangan dan Peluang

Dalam Main Agenda yang diusung, Kemenkumham menyoroti peran royalti musik sebagai sumber pendapatan utama bagi kreator. Pemerintah berupaya memperkuat kerangka regulasi yang memastikan pembayaran royalti terjadi secara tepat dan transparan, tanpa mengorbankan keterlibatan industri kreatif. Menurut data, sektor musik Indonesia menghasilkan pendapatan royalti sekitar 30 miliar rupiah per tahun, namun masih ada ketimpangan distribusi antara produser, penulis lagu, dan penyanyi. Main Agenda ini berharap menjadi pintu untuk mengatasi masalah ini dengan memperkenalkan mekanisme yang lebih inklusif.

Komitmen Indonesia pada tata kelola royalti juga mencakup upaya meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha musik, organisasi kreatif, dan peneliti. Supratman menyebut bahwa keberhasilan Main Agenda bergantung pada kolaborasi antarnegara, terutama dalam menyusun panduan yang mengakomodasi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan. “Royalti musik harus menjadi jembatan antara karya dan manfaat ekonomi,” imbuhnya, menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan.

Peran Jurnalistik dalam Ekonomi Digital

Salah satu Main Agenda yang menonjol adalah diskusi mengenai keberlanjutan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi. Menkum mengatakan, dengan munculnya algoritma AI, risiko pengurangan pendapatan kompensasi bagi jurnalis meningkat. Pemerintah berharap WIPO membantu mengembangkan standar baru untuk memastikan bahwa karya jurnalistik tetap dihargai secara adil, meski distribusinya menjadi lebih global. Dalam Main Agenda ini, Indonesia juga menekankan perlunya adopsi sistem royalti yang fleksibel, khususnya untuk media digital.

Kemenkumham menambahkan bahwa kebijakan tata kelola royalti jurnalistik harus mencerminkan kebutuhan penulis, publisher, dan pembaca. Dalam Main Agenda yang disampaikan, pemerintah menawarkan kerja sama dengan UNESCO dalam menyusun panduan kompensasi berita, yang diharapkan menjadi referensi bagi negara-negara lain. “Kita perlu menciptakan sistem yang tidak hanya menguntungkan industri, tetapi juga melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat,” kata Supratman, menyoroti pentingnya keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak.

Dalam Main Agenda ini, Kemenkumham juga mengajukan proposal tentang penyesuaian aturan royalti di tengah pertumbuhan platform digital. Menurut Menkum, negara-negara berkembang sering kali kesulitan memperoleh pendapatan royalti yang proporsional karena keterbatasan infrastruktur. “Solusi harus berbasis keadilan, bukan hanya keuntungan ekonomi,” tegasnya. Hal ini menjadi Main Agenda yang diusung Indonesia untuk menarik perhatian negara-negara anggota WIPO dalam diskusi mendatang.

Pertemuan di Jenewa juga menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan diplomatik ekonomi kreatif antarnegara. Supratman menyebut bahwa pertemuan ini membuka peluang kerja sama bilateral dalam pengelolaan royalti. “Kita perlu membangun ekosistem yang saling mendukung, terutama dalam menghadapi perubahan di sektor kreatif,” ujarnya. Main Agenda ini tidak hanya fokus pada kebijakan, tetapi juga pada pelaksanaan yang konkret, seperti pengembangan sistem digital terpadu untuk mengakses royalti secara cepat.

Kemenkumham berharap Main Agenda yang diusung akan menjadi bagian dari kesepakatan internasional dalam waktu dekat. Sebagai langkah lanjutan, Indonesia akan menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026, sebagai forum diskusi lebih mendalam mengenai tata kelola royalti. Acara ini diharapkan menjadi titik balik dalam mengubah paradigma pengelolaan hak cipta di era digital, terutama di tengah perkembangan teknologi yang mempercepat perubahan struktur industri kreatif.

News Okezone menyebarluaskan informasi terkini dengan akurat dan andal. Ikuti berita terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya dari sumber tepercaya.

Leave a Comment