PBNU Tetapkan Kepengurusan Masa Khidmah 2026–2031
Partaiberita.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama resmi menetapkan jajaran kepengurusan untuk masa khidmah 2026–2031. Pengumuman struktur baru organisasi tersebut disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, sekaligus menandai dimulainya susunan kepemimpinan PBNU untuk lima tahun mendatang.
Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 2/PB.01/A.II.01.01/99/09/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmah 2026–2031. Dokumen tersebut menjadi dasar pengesahan nama-nama yang akan menjalankan peran di lingkungan Syuriyah maupun Tanfidziyah.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, Prof. Dr. KH Mohammad Nuh sebagai Khatib Aam, KH Abdul Hakim Mahfudz selaku Ketua Umum PBNU, serta H. Gudfan Arif yang menjabat Sekretaris Jenderal PBNU.
Kepemimpinan Syuriyah Tetap Dipimpin KH Miftachul Akhyar
Di unsur Syuriyah, KH Miftachul Akhyar tetap memegang amanah sebagai Rais Aam PBNU. Posisi ini menempatkannya pada kepemimpinan tertinggi dalam jajaran Syuriyah organisasi.
Sementara jabatan Katib Aam dipercayakan kepada Prof. Dr. Ir. KH Mohammad Nuh, DEA. Keberadaan unsur Syuriyah dan Tanfidziyah dalam struktur PBNU mencerminkan pembagian peran organisasi, dengan masing-masing jajaran menjalankan fungsi sesuai mandat kepengurusan yang telah ditetapkan.
Susunan masa khidmah 2026–2031 ini juga memperlihatkan kesinambungan kepemimpinan di tingkat pusat. Pengesahan secara formal memberi landasan bagi para pengurus untuk menjalankan tugas organisasi dalam periode lima tahun ke depan.
Gus Kikin Pimpin Tanfidziyah
Jajaran Tanfidziyah PBNU dipimpin oleh KH Abdul Hakim Mahfudz, yang juga dikenal sebagai Gus Kikin. Dalam menjalankan kepemimpinan tersebut, ia didampingi H. Gudfan Arif sebagai Sekretaris Jenderal dan Prof. Dr. H. Ainun Na’im sebagai Bendahara Umum.
Penunjukan Gudfan Arif sebagai Sekretaris Jenderal menempatkannya pada peran penting dalam pelaksanaan administrasi organisasi. Dalam tugasnya, ia akan didukung oleh sejumlah Wakil Sekretaris Jenderal.
Di bidang pengelolaan keuangan organisasi, posisi Bendahara Umum diemban Prof. Dr. H. Ainun Na’im. Keberadaan sekretaris jenderal serta bendahara umum menjadi bagian dari perangkat utama Tanfidziyah dalam mendukung pelaksanaan kerja kepengurusan.
Tujuh Wakil Ketua Umum
PBNU juga menetapkan tujuh nama sebagai Wakil Ketua Umum untuk periode 2026–2031. Salah satu nama yang masuk dalam jajaran tersebut adalah Drs. H. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Selain Gus Ipul, posisi Wakil Ketua Umum PBNU diisi oleh KH Muhammad Faiz Syukron, Prof. H. Ganefri, Ph.D., Dr. Ir. H. Muhammad Lukman Edy, KH Abdul Ghoffar Rozin, Dr. H. Juri Ardiantoro, serta H. Irfan Asy’ari Sudirman Wahid, S.Sn., M.M.
Kehadiran tujuh wakil ketua umum menunjukkan pembagian tugas kepemimpinan yang lebih luas dalam struktur Tanfidziyah. Setiap pengurus yang tercantum dalam keputusan tersebut akan menjadi bagian dari pelaksanaan agenda organisasi sepanjang masa khidmah 2026–2031.
Susunan Resmi untuk Lima Tahun
Pengesahan personalia ini menjadi penanda bahwa PBNU telah memiliki formasi kepengurusan resmi di tingkat pusat. Nama-nama yang tercantum tidak hanya mengisi jabatan struktural, melainkan juga memikul tanggung jawab untuk menjalankan mandat organisasi selama periode yang telah ditentukan.
Bagi warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat yang mengikuti dinamika organisasi keagamaan, pengumuman ini memberikan gambaran mengenai figur-figur yang berada dalam kepemimpinan PBNU pada masa khidmah baru. Susunan tersebut mencakup unsur tertinggi Syuriyah, pimpinan Tanfidziyah, jajaran wakil ketua umum, hingga pejabat yang menangani administrasi dan keuangan.
Dengan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, Prof. Dr. Ir. KH Mohammad Nuh, DEA sebagai Katib Aam, serta KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum, struktur PBNU 2026–2031 menempatkan kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah dalam susunan yang telah disahkan. Gudfan Arif menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Prof. Dr. H. Ainun Na’im dipercaya sebagai Bendahara Umum.
Penetapan ini berlaku untuk masa khidmah lima tahun, dari 2026 sampai 2031. Seluruh jajaran yang telah ditetapkan selanjutnya menjadi bagian dari struktur resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi pada periode tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PBNU Umumkan Pengurus 2026 2031?
PBNU Umumkan Pengurus 2026 2031 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PBNU Umumkan Pengurus 2026 2031 matter?
PBNU Umumkan Pengurus 2026 2031 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

