News

Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil Tambang Ilegal hingga ke Toko Emas

polda_riau-sDYl_large
Foto : Jennifer Miller - partaiberita.com
Table of Contents
  1. Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Ilegal
  2. Pengungkapan Jaringan dari Hulu hingga Hilir
  3. Penyitaan Aset di Toko Emas Kampar
  4. FAQ
  5. Related Reading

Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Ilegal

Partaiberita.com – JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Bongkar Mata Rantai distribusi emas yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Jaringan tersebut membentang dari lokasi tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka: DI (40), yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pengungkapan Jaringan dari Hulu hingga Hilir

Kasus ini bermula dari operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Saat itu, tim Ditreskrimsus Polda Riau menangkap DI di lokasi dan menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin. Dari titik itulah penyidik mulai menelusuri ke mana hasil tambang tersebut mengalir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa tujuan pengungkapan bukan sekadar menangkap pelaku di lapangan, melainkan memutus seluruh mata rantai perdagangan. “Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah, dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” ujar Ade pada Selasa (18/8/2026).

“Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir.” — Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau

Setelah DI ditangkap, penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri bukti elektronik yang ditemukan di lokasi. Hasil penelusuran mengungkap adanya transaksi emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang berpindah tangan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Penyitaan Aset di Toko Emas Kampar

Berdasarkan bukti yang terkumpul, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap toko emas milik BD yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi yang mencakup periode 2025 hingga 2026.

Penyitaan tersebut menjadi bukti kuat bahwa BD tidak hanya menerima emas mentah dari hasil PETI, tetapi juga mengolah dan memperjualbelikannya dalam bentuk perhiasan. Catatan transaksi yang ditemukan menunjukkan pola berulang selama lebih dari satu tahun, mengindikasikan bahwa jaringan ini telah beroperasi secara sistematis sebelum akhirnya dibongkar oleh Polda Riau.

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Riau menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal tersebut, baik sebagai pemodal, pengolah, maupun pengepul di tingkat yang lebih luas.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan mata rantai perdagangan emas ilegal?

Mata rantai perdagangan emas ilegal merujuk pada seluruh tahapan distribusi hasil tambang tanpa izin, mulai dari penambangan di lokasi, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan di toko emas. Dalam kasus ini, Polda Riau menelusuri setiap mata rantai dari Kuansing hingga Kampar.

Berapa total emas yang disita dalam kasus ini?

Penyidik mencatat transaksi emas sebesar 712,44 gram (nilai sekitar Rp1,578 miliar) yang berpindah tangan antara kedua tersangka. Selain itu, dari penggeledahan toko emas, polisi menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram beserta uang tunai Rp972,8 juta.

Kapan dan di mana pengungkapan ini dilakukan?

Pengungkapan awal aktivitas PETI terjadi pada 8 Agustus 2026 di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Penggeledahan toko emas dilakukan pada 11 Agustus 2026 di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Pernyataan resmi Kapolda disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Leave a Comment