News

Roy Suryo Gugat Pencekalan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

sidang_roy_suryo-PIDF_large
Foto : Michael Garcia - partaiberita.com
Table of Contents
  1. Sidang Praperadilan Roy Suryo: Tuntutan Pembatalan Pencekalan Polda Metro Jaya
  2. Related Reading

Sidang Praperadilan Roy Suryo: Tuntutan Pembatalan Pencekalan Polda Metro Jaya

Partaiberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, kembali menggelar persidangan praperadilan yang menjadi sorotan publik. Sidang ini membahas secara mendalam mengenai gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum ini berlangsung di ruang sidang utama gedung pengadilan, dengan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan. Kehadiran para pihak dalam sidang ini menunjukkan pentingnya kasus ini bagi penegakan hukum di Indonesia.

Para pihak yang hadir dalam persidangan meliputi Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang berposisi sebagai Termohon, serta Roy Suryo yang didampingi tim kuasa hukumnya sebagai Pemohon. Dalam kesempatan ini, perwakilan Roy Suryo mengemukakan berbagai poin permohonan yang menyangkut tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Kehadiran media juga terlihat di ruang sidang, menandakan tingginya minat publik terhadap perkembangan kasus ini.

Permohonan Hukum dari Kuasa Hukum Roy Suryo

Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo, mengajukan permohonan kepada hakim tunggal agar menyatakan bahwa tindakan pencekalan terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Pencekalan ini berkaitan erat dengan penarikan sementara paspor Republik Indonesia atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Dalam paparannya, Refly Harun menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material,” kata Refly Harun.

Selain itu, kubu Roy Suryo juga meminta agar pencekalan terhadap dirinya dinyatakan tidak berlaku lagi. Seluruh permohonan ini diajukan untuk memastikan bahwa hak-hak Roy Suryo sebagai tersangka terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa pencekalan yang dilakukan dapat menghambat aktivitas hukum dan sosial dari Roy Suryo.

Proses Hukum dan Dampak Pencekalan

Pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo menjadi perhatian serius dalam dunia hukum Indonesia. Tindakan ini tidak hanya mempengaruhi kebebasan bergerak, tetapi juga berdampak pada berbagai aktivitas publik yang dilakukan oleh Roy Suryo. Melalui gugatan praperadilan ini, Roy Suryo berharap dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya ia terima sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penahanan, pencekalan, atau penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam kasus ini, Roy Suryo memanfaatkan mekanisme tersebut untuk memperjuangkan hak-haknya yang dianggap terlanggar oleh Polda Metro Jaya.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Roy Suryo

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah proses hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penahanan, pencekalan, atau penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Siapa yang mengajukan gugatan pencekalan? Gugatan pencekalan diajukan oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa tujuan utama gugatan ini? Tujuan utama gugatan ini adalah untuk menyatakan bahwa pencekalan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum dan meminta agar pencekalan tersebut tidak berlaku lagi.

Kapan sidang praperadilan ini berlangsung? Sidang praperadilan berlangsung pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siapa hakim yang memimpin sidang? Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang praperadilan dalam kasus ini.

Leave a Comment