Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua atas Pasal Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2026
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan soal – Baru-baru ini, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan menguji keabsahan pasal dalam status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo. Nomor perkara yang diberikan oleh pengadilan adalah 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan gugatan ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung. Tembusan perkara juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Praperadilan ini merupakan upaya hukum lanjutan dari gugatan sebelumnya, yaitu 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang menguji keabsahan penggeledahan dalam kasus tersebut. Setelah gugatan pertama memasuki tahap penutupan, Roy Suryo kembali melangkah untuk memastikan kepastian hukum terhadap Pasal yang ditetapkan sebagai dasar penetapan tersangka. Sidang perdana gugatan kedua akan digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, dipimpin oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Alasan Pemilihan Pasal dalam Praperadilan
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa alasan utama gugatan ini adalah untuk meninjau kembali keabsahan Pasal yang digunakan dalam status tersangkanya. Menurut Refly, pasal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti, sehingga bisa mengancam kepastian hukum. “Kita menganggap perlu menguji keabsahan pasal karena dinilai tidak memenuhi syarat dua alat bukti. Pasalnya, alat bukti yang digunakan dianggap terlalu sumir,” katanya saat dihubungi Minggu (5/7/2026).
Dalam pernyataannya, Refly menekankan bahwa praperadilan ini bukan hanya untuk menyanggah status tersangka, tetapi juga untuk melindungi hak Roy Suryo secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan memastikan bahwa penyidik dan penuntut dalam kasus ini telah memenuhi standar bukti yang diperlukan. “Kita menggugat pasal-pasal satu per satu dulu agar bisa memastikan proses hukum berjalan adil,” tambahnya. Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penuntutan.
Proses Hukum dan Tanggapan Publik
Proses praperadilan Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan isu besar seputar ijazah Jokowi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, yang dituduh mengabaikan standar bukti dalam menetapkan tersangka. Perkara ini juga menarik perhatian banyak kalangan, baik dari dalam maupun luar partai, yang menganggap bahwa praperadilan ini adalah bagian dari upaya menggugat proses penuntutan yang dianggap tidak objektif.
Banyak pihak menilai bahwa Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat mekanisme hukum di Indonesia. Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, Roy Suryo menunjukkan bahwa ia tidak hanya berjuang secara politik, tetapi juga secara hukum untuk menegakkan prinsip transparansi. Pengacara Refly Harun menambahkan bahwa gugatan ini juga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi lembaga penegak hukum dalam menghindari kesalahan prosedural.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya praperadilan sebagai alat untuk memastikan bahwa proses penuntutan tidak terjadi secara sembrono. Selain itu, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan ini menunjukkan bahwa pihak yang dilibatkan dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi tetap berupaya untuk memenuhi hak hukumnya. Dengan adanya praperadilan, pihak tergugat dapat memberikan penjelasan terkait alat bukti yang digunakan, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam penegakan hukum.
