Terafiliasi dengan Febrie Adriansyah, DPR Minta Kasubdit di Jampidsus Diganti!
JAKARTA, 13 JULI 2026
Terafiliasi dengan Febrie Adriansyah – Kasus terafiliasi dengan Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah anggota DPR RI dari Komisi III, Hinca Panjaitan, meminta kejaksaan untuk mengganti Kasubdit dalam lembaga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Permintaan ini muncul dalam upaya memastikan investigasi terhadap mantan kepala Jampidsus tersebut tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh hubungan kepegawaian atau keterikatan yang bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Saya menyarankan kepada Jaksa Agung untuk mengganti Kasubdit-nya. Dicabut dan dicari yang baru, supaya tidak ada keterikatan yang membuat masyarakat meragukan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai kepala Jampidsus, dikaitkan dengan beberapa kasus korupsi yang sedang diselidiki. Hinca Panjaitan menyoroti bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut memiliki hubungan kepegawaian atau pernah menjadi bawahan mantan kepala Jampidsus, sehingga berpotensi menghasilkan penyelidikan yang tidak sepenuhnya independen. Ia menekankan bahwa keterlibatan Kasubdit yang terafiliasi dengan Febrie bisa menghambat upaya memperkuat kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Peran Terafiliasi dalam Korupsi
Keterafiliasi dalam dunia korupsi sering kali menjadi indikator kecurangan. Dalam kasus Febrie Adriansyah, keberadaan Kasubdit yang memiliki hubungan kepegawaian dengan mantan kepala Jampidsus dipandang sebagai penghalang utama untuk menjaga integritas penyelidikan. Hinca menjelaskan bahwa hal ini bisa memicu kebencian masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, karena penegak hukum yang terafiliasi dengan pelaku korupsi dianggap tidak mampu memutuskan secara adil.
“Terafiliasi dalam kasus korupsi bisa mengubah perspektif penyelidik, sehingga mereka cenderung memperlakukan pelaku dengan lebih lembut dibandingkan jika tidak memiliki hubungan kepegawaian,” tambah Hinca.
Menurut anggota DPR tersebut, pergantian Kasubdit diperlukan agar investigasi bisa berjalan transparan dan menghasilkan kesimpulan yang memenuhi standar hukum internasional. Ia juga menyoroti bahwa proses penyelidikan yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah berisiko menghasilkan keputusan yang tidak objektif, terutama jika ada tekanan dari pihak tertentu. Ini menunjukkan bahwa DPR sedang mengambil langkah proaktif untuk mengurangi risiko bias dalam penegakan hukum.
Langkah DPR untuk Menjaga Kredibilitas Penyelidikan
Pergantian Kasubdit dalam Jampidsus dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Hinca Panjaitan mengatakan bahwa selain mengganti Kasubdit, DPR juga akan meninjau ulang proses pemeriksaan dan menunggu hasil dari pihak kejaksaan. “Kita perlu pastikan bahwa semua tahap penyelidikan bebas dari pengaruh internal,” katanya.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah kini telah diserahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, dengan harapan penyelidikan bisa berjalan lebih efisien. Namun, DPR mempertahankan kebutuhan untuk mengganti Kasubdit agar tidak ada ketimpangan dalam proses tersebut. Ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif terus aktif dalam memantau kinerja kejaksaan, khususnya di bidang anti-korupsi.
Perubahan ini juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas tindak lanjut kasus korupsi lainnya. Hinca mengungkapkan bahwa keberadaan Kasubdit yang tidak terafiliasi dengan Febrie Adriansyah akan membantu memperkuat sistem pengawasan di kejaksaan. “Kita butuh kejaksaan yang netral, agar semua pelaku korupsi bisa dituntut secara adil,” imbuhnya.
