Kemenag Susun Kosa Isyarat Islam untuk Penyandang Disabilitas Tunarungu
Key Discussion – Jakarta – Kementerian Agama Indonesia tengah berupaya meningkatkan inklusivitas dalam dunia keagamaan dengan menyusun kosa isyarat standar untuk istilah-istilah fikih dan teologi Islam. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyandang disabilitas tunarungu (Tuli) dapat memahami dan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ibadah, pendidikan agama, serta diskusi keagamaan. Proyek penyusunan kosa isyarat ini dirancang agar menjadi alat komunikasi yang efektif, membantu penyandang disabilitas mengakses materi keagamaan tanpa hambatan.
Inisiatif untuk Membangun Literasi Agama yang Tercakup
Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, banyak istilah keagamaan yang belum memiliki standar seragam, sehingga membingungkan penyandang disabilitas tunarungu. “Tuli mengalami kesulitan dalam mengakses informasi lisan, dan karena itu penting untuk menyediakan alat komunikasi yang disesuaikan,” jelasnya saat mengumumkan progres pengembangan kosa isyarat di Jakarta, Selasa (16/6/2026). Kemenag melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam akan menyusun istilah-istilah agama dalam bahasa isyarat agar dapat dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Kemenag telah menyelesaikan penyusunan Master Al-Qur’an Isyarat, lengkap dengan komponen tafsirnya. Selain itu, standarisasi kosa isyarat untuk fikih dan teologi Islam juga sedang disiapkan agar lebih lengkap dan mudah dipahami oleh penyandang disabilitas,” tambah Abu Rokhmad. Proses ini melibatkan komunikasi dengan para ahli bahasa isyarat, peneliti agama, dan tokoh masyarakat tunarungu, guna memastikan kosa isyarat mencerminkan konteks budaya dan keagamaan yang relevan.
Adaptasi Keagamaan Sesuai Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Penyusunan kosa isyarat ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 14 yang menetapkan hak-hak keagamaan untuk penyandang disabilitas. Hak ini mencakup aksesibilitas dalam pembelajaran, penyampaian ajaran, dan partisipasi dalam kegiatan keagamaan. Dengan adanya standar bahasa isyarat, diharapkan proses pendidikan agama menjadi lebih inklusif, karena banyak penyandang disabilitas membutuhkan metode komunikasi visual untuk memahami konsep-konsep agama.
Key Discussion menyebutkan bahwa upaya ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menangani kesenjangan akses informasi. Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kosa isyarat akan menjadi dasar bagi pelatihan pendidik, penerjemah, dan masyarakat tunarungu. “Kami ingin memastikan bahwa isi Al-Qur’an dan konsep fikih tidak hanya tersampaikan melalui teks, tetapi juga melalui tanda-tanda yang lebih mudah dipahami oleh penyandang disabilitas,” terang Sugeng. Proses pengembangan ini diharapkan selesai pada akhir tahun 2026, sebagai bagian dari upaya menyebarkan kesadaran akan kebutuhan aksesibilitas keagamaan.
Menghadapi Tantangan dalam Penyusunan Kosa Isyarat
Dalam menyelesaikan kosa isyarat, Kemenag menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengadaptasi istilah-istilah kompleks seperti “taqdir” atau “mukasyafah” ke dalam bahasa isyarat yang sederhana namun tetap akurat. Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa tim telah melakukan uji coba dengan komunitas tunarungu dan para penyandang disabilitas di berbagai daerah untuk memastikan konsep yang ditransmisikan tidak mengalami kesalahpahaman.
Keberhasilan ini juga bergantung pada kerja sama dengan para ahli bahasa isyarat dan pakar fikih. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi, tetapi harus memverifikasi setiap istilah melalui praktik nyata,” kata Abu Rokhmad. Selain itu, Kemenag juga memperhatikan perbedaan gaya bahasa isyarat antar daerah, sehingga kosa isyarat akan disusun secara nasional dengan mempertimbangkan variasi lokal. Proses ini memakan waktu cukup lama karena memerlukan koordinasi lintas bidang dan kehati-hatian dalam menggambarkan konsep teologi Islam secara visual.
Konsistensi dalam Penerapan Standar Bahasa Isyarat
Penggunaan kosa isyarat yang konsisten sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama di antara penyandang disabilitas. Dengan standar yang disepakati, para penyandang disabilitas dapat mengakses materi agama dengan lebih mudah, termasuk dalam kegiatan seperti shalat, ceramah, atau diskusi keagamaan. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan bahwa kosa isyarat akan diterapkan di seluruh lembaga pendidikan Islam, termasuk madrasah dan pesantren.
Key Discussion juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kosa isyarat. “Masyarakat dan para pengajar perlu terbiasa dengan istilah-istilah baru ini agar bisa memanfaatkan secara optimal,” ujar Abu Rokhmad. Proses sosialisasi akan dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan media digital. Dengan demikian, tidak hanya penyandang disabilitas yang akan manfaatkan kosa isyarat, tetapi juga masyarakat umum yang tertarik memahami agama Islam secara lebih inklusif.
Dalam jangka panjang, penyusunan kosa isyarat keagamaan diharapkan menjadi bagian dari transformasi keagamaan nasional. Kemenag berencana menerbitkan buku panduan dan materi pembelajaran yang berbasis bahasa isyarat, serta memperluas penggunaan dalam lingkungan publik. “Ini adalah langkah awal. Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek keagamaan bisa diakses oleh siapa pun, terlepas dari kemampuan mendengar mereka,” kata Abu Rokhmad. Dengan pendekatan yang komprehensif, Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kesetaraan dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam masyarakat keagamaan.
