Polisi Terimakan Laporan Terkait Bigmo: Dugaan Eksploitasi Anak dalam Live Streaming
Streamer Mengaku Salah Setelah Aksi Promosi Vape
Partaiberita.com – Sebelumnya, Muhammad Jannah yang dikenal sebagai Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf. Tindakan streamer tersebut mengajak para remaja untuk mempromosikan produk vape saat siaran langsung ternyata memicu berbagai reaksi. Konsekuensinya, kontrak kerja sama mereka diputuskan dan kasus ini juga dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Bigmo mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan yang tidak dapat dibenarkan. Ia meminta maaf sebesar-besarnya atas segala tindakan dan perkataannya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui kanal YouTube Niceguymo pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Kini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan terhadap Bigmo. Laporan tersebut dilayangkan langsung kepada Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Hermanto menjelaskan bahwa laporan ini masih berstatus sebagai pengaduan. Hal ini dikarenakan pihak yang diduga menjadi korban masih merupakan anak-anak dan identitas mereka belum terungkap secara pasti. Saat ini, Direktorat PPA-PPO tengah melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
“Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Polisi juga akan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap anak-anak yang terlibat dalam live streaming tersebut. Proses penyelidikan akan mencakup pendalaman terhadap seluruh peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat.

