Economy

Solution For: OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal-Gagal Bayar Pinjol

Solution For: OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Terkait Investasi Ilegal dan Gagal Bayar Pinjol

Solution For – Jakarta, 17 Juni 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memutuskan untuk menghentikan operasi Universal Peak dan Bafi Group Indonesia. Tindakan ini diambil setelah OJK menemukan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat izin resmi untuk beroperasi. Kesalahan ini dianggap sebagai bentuk kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Skema Penipuan Investasi dan Utang Pinjol oleh Universal Peak

Universal Peak, salah satu perusahaan yang diselidiki, dituduh melakukan penipuan melalui skema investasi saham yang tidak diizinkan. Menurut Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI, perusahaan ini mengklaim memiliki koneksi dengan entitas Universal Peak Investment Inc. di Colorado, tetapi tidak mampu menunjukkan izin dari OJK atau regulator terkait. Verifikasi menunjukkan bahwa aplikasi dan situs web Universal Peak belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga mengurangi transparansi dalam kegiatan bisnisnya.

“Universal Peak mengoperasikan layanan investasi saham dengan modal minimal 5 juta rupiah, tetapi tidak ada bukti bahwa mereka memiliki izin operasional dari OJK,” jelas Hudiyanto pada hari Rabu (17/6/2026). Selain itu, perusahaan ini dianggap melakukan pengumpulan dana secara tidak sah, yang bisa menjadi akar dari skema penipuan investasi berkelanjutan.

Bafi Group: Penipuan Utang Pinjol dengan Modus Gagal Bayar

Bafi Group Indonesia, yang juga menjadi target OJK, menawarkan layanan penyelesaian utang pinjol dan kartu kredit melalui skema yang berbeda dari regulasi. Mereka meminta pelanggan mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban, lalu mendorong mereka untuk tidak melunasi cicilan awal. Setelah pelanggan kesulitan membayar, Bafi Group menjanjikan bantuan mengurus utang dari seluruh pinjaman online, dengan imbalan dana yang telah dicairkan.

“Bafi Group mencantumkan izin dari OJK di situs webnya, tetapi tidak dapat menjelaskan secara jelas prosedur pemberian izin tersebut,” tambah Hudiyanto. Ia menekankan bahwa tindakan ini mengacu pada kebijakan OJK yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan digital.

Penegakan Hukum dan Dampak pada Masyarakat

Tindakan OJK berdampak langsung pada masyarakat yang terkena penipuan dari kedua perusahaan tersebut. Puluhan ribu pelanggan disebutkan terkena kerugian akibat skema gagal bayar pinjol yang dijalankan Bafi Group, sementara investor Universal Peak kehilangan dana yang telah mereka investasikan. Dalam proses investigasi, Satgas PASTI menemukan bukti bahwa kedua perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan izin dan menerapkan praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan dana.

“Dengan menghentikan operasi kedua perusahaan ini, OJK memberikan solusi untuk masyarakat yang terkena penipuan,” kata Hudiyanto. Tindakan ini juga menjadi contoh penerapan regulasi yang lebih ketat dalam sektor keuangan digital.

Langkah OJK untuk Menegakkan Regulasi Keuangan

OJK berupaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan keuangan, terutama yang beroperasi secara online. Dalam wawancara terpisah, salah satu anggota OJK menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah verifikasi menyeluruh terhadap izin operasional kedua perusahaan. Satgas PASTI juga berencana untuk melibatkan pihak berwajib dalam investigasi lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi administratif atau pidana tergantung hasil pemeriksaan.

Sebagai solution for masalah keuangan ilegal, OJK mengeluarkan panduan pendaftaran perusahaan keuangan dan meminta peningkatan kehati-hatian dari masyarakat. Selain itu, mereka mendorong pelaku bisnis untuk mengungkapkan kejelasan prosedur dan transparansi keuangan dalam layanannya.

Analisis Terhadap Skema Ilegal dan Perluasan Dampak

Skema yang digunakan oleh Universal Peak dan Bafi Group menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan sektor keuangan. OJK menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan kebingungan masyarakat terhadap regulasi keuangan digital, termasuk penggunaan istilah seperti “izin resmi” tanpa dasar yang kuat. Dengan solution for permasalahan ini, OJK akan memperkuat kebijakan pemeriksaan dan pendaftaran perusahaan sebelum mereka beroperasi.

“OJK berharap tindakan ini menjadi solusi for masalah penipuan di sektor keuangan, terutama dalam layanan pinjaman online,” tutur seorang pejabat OJK. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari skema ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial signifikan.

Leave a Comment