Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut – KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR
Latar Belakang Penyelidikan
Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjabat sebagai anggota pansus haji DPR RI. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan aliran uang dari Kemenag ke pansus haji yang diperkirakan berlangsung selama periode kepemimpinan Gus Yaqut di kementerian tersebut. Tindakan KPK yang menelusuri kasus ini menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam penggunaan dana publik.
“Dalam proses penyelidikan, KPK memverifikasi dugaan pemberian uang dari Kemenag kepada pansus haji DPR RI,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu (17/6/2026). “Keterangan dari saksi seperti Mohammad Nuruzzaman menjadi dasar untuk memperkuat bukti yang sudah terkumpul.”
Detail Pemeriksaan dan Bukti yang Ditemukan
Pemeriksaan terhadap Nuruzzaman, mantan staf khusus Menag Yaqut, dilakukan secara mendalam untuk memastikan adanya keterlibatan aktif dalam aliran dana yang diduga terkait dengan pansus haji. Saksi ini diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan yang telah dimulai sejak awal tahun 2026, setelah KPK menemukan indikasi penyaluran dana dari Kemenag ke DPR. Uang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, sebesar USD1 juta, diduga diberikan melalui pihak berinisial ZA yang masih menjadi tersangka.
“ZA memiliki peran kritis dalam mengarahkan dana ke anggota pansus haji,” tambah Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, Senin (13/4/2026). “KPK terus menggali lebih lanjut untuk memahami mekanisme penyaluran dan siapa yang terlibat dalam proses ini.”
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK juga fokus pada alur dana yang berpotensi terjadi selama masa pemerintahan Yaqut. Lembaga anti-korupsi menilai bahwa penggunaan uang publik untuk kepentingan politik memerlukan penjelasan yang jelas, terutama mengingat pansus haji DPR RI memiliki wewenang dalam mengawasi pengelolaan dana haji. KPK memperkuat penyelidikan ini dengan menelusuri transaksi keuangan dan dokumentasi internal Kemenag.
Selain pemeriksaan Nuruzzaman, KPK juga telah mengungkap beberapa fakta penting dalam kasus ini. Misalnya, dana yang disita mencerminkan rencana penyaluran yang terstruktur dan berkelanjutan. Selama investigasi, lembaga tersebut mengidentifikasi pola keuangan yang menunjukkan adanya hubungan antara Kemenag dan pansus haji. Selain itu, KPK juga sedang memeriksa peran anggota pansus yang diduga terlibat langsung dalam penerimaan dana tersebut.
Kasus aliran dana ke pansus haji DPR RI ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik. Beberapa pihak menilai bahwa kejadian ini menggambarkan upaya mengarahkan proses haji demi kepentingan politik tertentu. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa semua alur dana akan ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan terhadap eks stafsus Menag Yaqut, seperti Nuruzzaman, menjadi salah satu langkah kunci dalam mengungkap dinamika di balik penyelidikan ini.
Proses penyelidikan KPK terus berjalan dengan menggali lebih dalam mengenai hubungan antara eks Menag Yaqut dan pansus haji. Lembaga anti-korupsi menilai bahwa pengungkapan aliran dana ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Pihak yang terlibat, baik dari Kemenag maupun DPR, akan diperiksa secara menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan korupsi yang disebut-sebut dalam kasus ini. KPK juga berharap penelusuran ini bisa memberikan wawasan tentang bagaimana dana publik digunakan dalam konteks politik dan kebijakan haji.
