BP Tapera Usulkan Perluasan Kebijakan PPN DTP Rusun Subsidi dalam Rangka Special Plan
Special Plan – Dalam rangka mendorong akses perumahan layak huni bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perluasan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun subsidi (rusun subsidi) hingga tipe 45. Usulan ini menjadi bagian dari Special Plan yang dianggap penting untuk memperluas cakupan subsidi perumahan di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya bahan banguan. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan kebutuhan perumahan bagi sejumlah besar masyarakat bisa terpenuhi secara lebih efektif.
Penjelasan Kebijakan PPN DTP Rusun Subsidi
Secara umum, PPN DTP merupakan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga saat ini, program ini hanya berlaku untuk rusun subsidi tipe 21 hingga 36. Namun, BP Tapera berargumen bahwa dengan melibatkan tipe 45, kebijakan tersebut bisa mencakup lebih banyak unit hunian yang dibutuhkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat peran special plan sebagai strategi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan rumah susun yang ramah untuk masyarakat luas.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perluasan PPN DTP rusun subsidi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan harga pasar yang terus meningkat. Ia menekankan bahwa fasilitas pembebasan pajak ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga menjadi salah satu elemen kunci dalam special plan yang berfokus pada keadilan sosial melalui subsidi perumahan. “PPN DTP yang diperluas akan memungkinkan lebih banyak keluarga mampu membeli rumah susun subsidi dengan biaya yang lebih terjangkau,” tambah Heru, saat diwawancara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Analisis Kebutuhan dan Dampak Kebijakan
Berdasarkan data dari BP Tapera, tipe 45 memiliki luas bangunan yang lebih besar dibandingkan tipe 21 hingga 36. Karena itu, biaya pembangunannya juga lebih tinggi. Dengan pembebasan PPN DTP, biaya pemenuhan kebutuhan perumahan akan berkurang, sehingga masyarakat yang berpenghasilan sedang atau rendah bisa lebih mudah mengakses rumah susun subsidi. Usulan ini juga sejalan dengan visi special plan untuk memastikan akses perumahan yang merata di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah yang masih tertinggal.
Heru menyatakan bahwa kenaikan harga rumah susun subsidi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa batasan luas tipe yang diterapkan sebelumnya kurang relevan. “Dengan special plan yang lebih luas, kita bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan daya beli mereka,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa perluasan ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi mikro, karena menurunkan beban biaya perumahan bagi keluarga yang sebelumnya terbatas oleh ketentuan pajak.
BP Tapera mengusulkan bahwa perluasan PPN DTP rusun subsidi seharusnya menjadi bagian dari special plan yang lebih komprehensif. Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung program Kementerian Keuangan dalam mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan mengurangi angka pengangguran melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, special plan ini tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Usulan perluasan PPN DTP rusun subsidi ini segera akan dibahas dalam forum diskusi dengan Kementerian Keuangan. BP Tapera juga mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan rancangan anggaran untuk mengevaluasi dampak fiskal dari kebijakan ini. Jika disetujui, kebijakan ini bisa menjadi model baru dalam special plan yang berfokus pada keadilan ekonomi melalui subsidi perumahan. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang membutuhkan rumah susun subsidi bisa mendapatkan peningkatan kualitas hidup secara lebih signifikan.
