Kejagung Tahan Bos PT CBU dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejagung Tahan Bos PT CBU – JAKARTA – Pemilik Perusahaan Tambang Cordelia Bara Utama (CBU), berinisial MJE, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Pemilik PT AKT, ST, diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan dokumen laporan verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, yang memungkinkan ekspor batu bara ilegal.
Konfirmasi Penetapan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jampidsus telah menetapkan MJE sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. “Tim penyidik telah menetapkan satu tersangka dan menahan MJE sebagai pemilik PT CBU,” tutur Anang, Kamis (14/5/2026).
“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah,” ujar Anang.
Menurut Anang, penetapan MJE didasarkan pada 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan 80 saksi. Ia menambahkan bahwa MJE, bersama Samin Tan, selaku pemilik PT AKT, secara bersamaan menggunakan data laporan verifikasi yang tidak akurat untuk mendapatkan persetujuan berlayar.
“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” ungkapnya.
Kejagung menyebutkan bahwa melalui PT AKT dan afiliasinya, Samin Tan dapat melakukan ekspor batu bara secara ilegal. Hal ini terjadi meski izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.
