Bukan OJK: Pusat Finansial Internasional Indonesia Akan Diawasi oleh Dewan Pertimbangan Khusus
Bukan OJK – Dewan Pertimbangan Khusus akan menjadi lembaga pengawas utama bagi Kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini menandai langkah penting dalam menjadikan PFII sebagai pusat finansial internasional yang lebih menarik bagi investor global. Dewan Pertimbangan akan mengambil peran OJK dalam mengatur wilayah ekonomi khusus ini, dengan menerapkan regulasi mandiri yang lebih fleksibel dan sederhana dibandingkan kebijakan nasional yang ada.
Struktur dan Peran Dewan Pertimbangan PFII
Dewan Pertimbangan Khusus PFII akan dibentuk oleh sejumlah tokoh papan atas dalam sektor keuangan dan ekonomi Indonesia. Anggota dewan akan mencakup Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Struktur ini dirancang untuk memastikan kebijakan yang koordinatif dan efisien, sekaligus memberikan keleluasaan bagi pengembangan bisnis keuangan di kawasan PFII. Dengan melibatkan lembaga-lembaga kunci, dewan akan memiliki wewenang untuk mengatur lingkungan usaha yang lebih dinamis, sambil tetap menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip keuangan nasional.
Kepala Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang lebih luas bagi industri keuangan internasional. “Dewan Pertimbangan akan menjadi pengawas PFII, bukan OJK. Ini karena kawasan tersebut dianggap sebagai bagian dari wilayah Indonesia yang diberikan pengecualian khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan lebih sederhana,” tambah Misbakhun saat memberikan keterangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,”
Dewan Pertimbangan diperkirakan akan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan industri keuangan di kawasan PFII. Dengan mekanisme ini, lembaga keuangan internasional dapat beroperasi dengan lebih efektif, tanpa terikat pada prosedur yang terlalu ketat. Misbakhun juga menekankan bahwa PFII dirancang untuk menjadi pusat finansial yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam konteks global.
Keuntungan dan Tantangan Regulasi Mandiri PFII
Pengawasan oleh Dewan Pertimbangan Khusus menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk kemudahan akses bagi lembaga keuangan asing dan peningkatan laju investasi. Regulasi mandiri ini akan mengurangi hambatan administratif, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dalam layanan keuangan. Namun, kebijakan ini juga menuntut kehati-hatian dalam mengawasi risiko yang mungkin muncul akibat pengurangan pengawasan ketat. Misbakhun menjamin bahwa dewan akan memastikan stabilitas sistem keuangan, sambil mempercepat proses pelayanan bisnis finansial.
Menurut laporan, PFII akan menjadi pusat keuangan yang fokus pada aktivitas sektor finansial internasional, seperti perbankan, asuransi, dan investasi. Wilayah ini akan memiliki aturan yang berbeda dari sistem keuangan nasional, dengan memperbolehkan operasi lembaga keuangan yang lebih bebas, sepanjang tetap memenuhi prinsip-prinsip keuangan yang berlaku. Misbakhun menambahkan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja di sektor keuangan dan mendorong ekspansi usaha perusahaan asing.
Dewan Pertimbangan Khusus diharapkan mampu menjembatani kebutuhan industri keuangan internasional dengan prioritas pemerintah. Dengan memungkinkan penerapan regulasi yang lebih fleksibel, PFII akan menjadi magnet bagi perusahaan finansial global yang ingin beroperasi di Indonesia. Namun, pihak yang terlibat dalam pengawasan ini akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu kesehatan ekonomi secara keseluruhan. Misbakhun menyatakan bahwa mekanisme ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha keuangan di kawasan PFII.
