News

New Policy: Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Aset Yayasan Dakwah Islam

Table of Contents
  1. Penolakan Pengacara Don Ritto terhadap Kaitan Febrie Adriansyah dengan Emas 74 Kg di Sentul
  2. Pengacara Don Ritto Jelaskan Aspek Legal dalam New Policy

Penolakan Pengacara Don Ritto terhadap Kaitan Febrie Adriansyah dengan Emas 74 Kg di Sentul

New Policy – Dalam wawancara terbaru di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terkait langsung dengan emas 74 kg dan sejumlah uang yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini menjadi bagian dari penjelasan yang dilakukan dalam rangka menerapkan New Policy terbaru terkait pengelolaan aset yayasan dakwah Islam yang dikelola oleh Don Ritto.

Latar Belakang dan Konteks New Policy

Kasus penemuan emas dan uang di rumah Febrie Adriansyah menimbulkan perdebatan mengenai kepemilikan aset tersebut. New Policy yang diterapkan oleh pihak berwenang mencoba mengklarifikasi hubungan antara aset yang ditemukan dengan nama-nama yang terlibat dalam pengelolaan yayasan. Dalam New Policy ini, semua aset yang ditemukan dianggap sebagai bagian dari yayasan Dakwah Islam, yang berperan dalam pembangunan dan pendidikan agama di Indonesia.

Handika Honggowongso menjelaskan bahwa yayasan tersebut telah membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan. Menurutnya, emas 74 kg dan uang senilai 12 juta dolar Singapura serta 4 juta dolar Amerika menjadi bagian dari program kemitraan dengan masyarakat lokal. “Semua dana tersebut diinvestasikan untuk memperluas layanan dakwah dan membiayai kegiatan keagamaan di daerah terpencil,” tambah Handika dalam wawancara yang diberikan kepada media.

Pengacara Don Ritto Jelaskan Aspek Legal dalam New Policy

Di sisi lain, Handika juga memperjelas bahwa New Policy terkait dengan penemuan emas tersebut mengharuskan semua pihak menunjukkan bukti kepemilikan aset secara terbuka. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi dan penggunaan dana yayasan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pada saatnya, kami akan mengungkap seluruh data terkait penemuan ini melalui laporan resmi,” jelasnya.

Pengacara Don Ritto juga menyebutkan bahwa yayasan Dakwah Islam telah membangun brankas di rumah tersebut pada 2024. Brankas itu dianggap sebagai simbol pengelolaan dana yang lebih aman dan terstruktur dalam New Policy. Selain itu, Handika menegaskan bahwa emas 74 kg yang ditemukan merupakan bagian dari proyek pembangunan kantor operasional yayasan, yang digunakan untuk memperluas jangkauan dakwah ke wilayah-wilayah yang kurang terjangkau.

Konteks Penggunaan Aset dalam Aktivitas Dakwah

Menurut Handika, yayasan Dakwah Islam telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan pesantren di Banten, khususnya untuk masyarakat dari Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku. Ia menekankan bahwa emas yang ditemukan bukan hanya bahan investasi, tetapi juga sebagai simbol kepercayaan masyarakat terhadap program keagamaan yang dijalankan oleh yayasan. “Aset tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan kesadaran agama dan pendidikan Islam di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Handika juga menyampaikan bahwa New Policy yang diterapkan bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan penyimpangan keuangan. “Kami sudah menyiapkan mekanisme audit yang ketat untuk memastikan setiap transaksi yang dilakukan yayasan berjalan dengan baik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses pengungkapan informasi akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat memahami konteks dan alasan penempatan emas serta uang di lokasi tersebut.

Menyusul penemuan emas 74 kg dan uang senilai puluhan juta dolar, pihak berwenang terus menggodok New Policy untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana. Pengacara Don Ritto menyatakan bahwa mereka siap memberikan penjelasan lebih rinci terkait kepemilikan aset tersebut, termasuk detail penggunaannya dalam rangka mendukung kegiatan dakwah yang berdampak luas.

Leave a Comment