AKP Deky Diduga Dukung Bandar Narkoba di Kutai Barat, Terlibat dalam Kasus TPPU
Penyelidikan Bareskrim Polri Masuk ke Tahap Pemeriksaan
AKP Deky Bekingi Bandar Narkoba di Kutai – Senin (18/5/2026), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, kini dalam fokus penyelidikan kasus narkoba dan pencucian uang. Menurut Eko, Deky diduga menjadi pelindung peredaran narkotika yang dipimpin Ishak, serta menerima aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU karena telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk dan berperan sebagai pendukung peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” jelas Eko kepada awak media.
Kepastian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Kombes Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, mengonfirmasi bahwa AKP Deky telah resmi dipecat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkotika. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung Senin (18/5/2026), di mana Deky wajib memberikan permintaan maaf langsung dan menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Selain itu, ia juga menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus narkoba yang diduga melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Dugaan keterlibatan Deky dalam kegiatan ilegal ini telah memicu proses pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam keterkaitannya dengan jaringan narkoba tersebut.
