Economy

Tips Beli Rumah Pertama: Jangan Cuma Hitung DP, Ada Diskon BPHTB 50 Persen

Foto : Betty Davis - partaiberita.com

Tips Beli Rumah Pertama 2026: Jangan Cuma Hitung DP, Manfaatkan Diskon BPHTB 50 Persen untuk Warga DKI Jakarta

Mengenal Lebih Dalam Program Diskon BPHTB untuk Pembeli Rumah Pertama

Partaiberita.com – Saat merencanakan pembelian hunian pertama, banyak calon pembeli yang hanya fokus pada perhitungan uang muka atau down payment. Padahal, ada berbagai biaya tambahan yang sering kali terlewatkan dalam perhitungan awal. Salah satu komponen penting yang perlu dipertimbangkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap kali terjadi transaksi perolehan hak atas properti, termasuk rumah dan tanah.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah DKI Jakarta telah meluncurkan program insentif yang sangat menguntungkan. Program ini memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen bagi warga yang memenuhi syarat tertentu. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama.

Pengurangan BPHTB sebesar 50 persen ini diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Harapannya, beban biaya awal saat membeli rumah pertama bisa menjadi lebih ringan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Morris pada Kamis, 23 Juli 2026, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh hunian impian tanpa harus khawatir dengan biaya tambahan yang besar. Dengan adanya diskon ini, calon pembeli rumah pertama dapat mengalokasikan dana mereka untuk keperluan lain seperti renovasi atau pembelian perabotan.

Cara Menghitung BPHTB dengan Diskon 50 Persen

Untuk memahami manfaat diskon BPHTB, penting untuk mengetahui cara perhitungannya. BPHTB merupakan pajak yang berlaku atas perolehan hak atas tanah maupun bangunan, termasuk yang diperoleh melalui mekanisme jual beli rumah. Perhitungan besaran pajak ini dilakukan dengan mengambil 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP. Namun, sebelum dikalikan, nilai tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Sebagai contoh, jika Anda membeli rumah dengan harga Rp500 juta dan NPOPTKP sebesar Rp150 juta, maka perhitungan BPHTB normal adalah 5 persen dari Rp350 juta, yaitu Rp17,5 juta. Dengan adanya diskon 50 persen, Anda hanya perlu membayar Rp8,75 juta. Selisih Rp8,75 juta ini bisa digunakan untuk keperluan lain yang tidak kalah pentingnya.

Dengan demikian, tips beli rumah pertama yang perlu diingat adalah jangan hanya menghitung uang muka dan cicilan KPR. Pertimbangkan juga biaya BPHTB yang bisa ditekan hingga setengahnya melalui program diskon ini. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki KTP DKI Jakarta dan rumah yang dibeli merupakan hunian pertama Anda.

Program diskon BPHTB ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memiliki rumah pertama. Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik tentang berbagai biaya yang terlibat, Anda dapat memperoleh hunian impian tanpa harus merasa terbebani secara finansial. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memanfaatkan diskon 50 persen BPHTB yang tersedia.

Leave a Comment