News

Pakar Hukum Sebut Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Foto : Michael Garcia - partaiberita.com

Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan, Menurut Ahli Hukum

Partaiberita.com – JAKARTA — Dalam dunia hukum pidana Indonesia, terdapat pemahaman yang sering disalahartikan oleh masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara formal. Namun, menurut para ahli hukum, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Pakar Hukum Sebut Tersangka Korupsi bisa ditetapkan statusnya meskipun belum pernah diperiksa oleh penyidik. Penetapan ini tetap harus memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, termasuk memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan menjalankan prinsip due process of law.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Menurut Henry Indraguna, seorang Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan kejelasan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Putusan ini menjadi landasan penting bagi penyidik dalam menentukan apakah seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, atau keterangan dari satu saksi secara terpisah belum memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.

Pentingnya Due Process of Law

Henry juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian integral dari prinsip due process of law. Proses ini memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, maupun menyerahkan bukti yang dapat meringankan. Meskipun demikian, Henry menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa.

“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa,” kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

Prinsip due process of law memang menuntut adanya kesempatan bagi seseorang untuk membela diri. Namun, hal ini tidak menjadi syarat mutlak bagi penetapan tersangka. Penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ada, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan selesai. Hal ini penting terutama dalam kasus-kasus korupsi yang memerlukan tindakan cepat untuk mencegah pembuktian atau penghilangan barang bukti.

Kesimpulannya, penetapan tersangka korupsi tanpa pemeriksaan sebelumnya bukanlah hal yang melanggar hukum. Selama penyidik memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, termasuk memiliki minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersebut sah secara hukum. Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum tidak selalu berjalan linear, dan penetapan tersangka merupakan salah satu tahap awal dalam proses peradilan pidana.

Leave a Comment