Lutfi Hakim Desak Penerbitan Pergub untuk Lembaga Adat Betawi
Partaiberita.com – Imam Besar Forum Betawi Rempug, Lutfi Hakim, menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Menurut pandangan beliau, regulasi ini sangat krusial guna menjamin perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh aktivitas pelestarian budaya Betawi di Ibu Kota.
Sebelumnya, Lutfi mengingatkan bahwa Jakarta sebentar lagi akan memasuki usia lima abad. Ia menyoroti bahwa masyarakat Betawi sejak lama tidak pernah gentar menghadapi perubahan. Justru, komunitas ini lahir dari pertemuan berbagai budaya dan berkembang berkat sikap terbuka mereka.
“Tapi, izinkan saya menyampaikan satu kegelisahan. Apa arti sebuah kota global apabila anak-anak kandungnya kehilangan rasa memiliki? Apa arti gedung-gedung yang menjulang tinggi mencakar langit apabila akar kebudayaannya perlahan menghilang? Apa arti kemajuan ekonomi apabila kebudayaan hanya menjadi dekorasi pada perayaan tahunan?”
Ungkapan tersebut disampaikan Lutfi saat menjadi pembicara dalam acara peringatan hari jadi ke-25 Forum Betawi Rempug yang berlangsung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/8/2026). Meskipun demikian, ia tetap berharap masyarakat Betawi senantiasa bangga dengan warisan budayanya.
Lutfi kemudian mengajak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera menerbitkan Pergub tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukanlah hal yang terlalu besar.
“Hari ini kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap agar amanah undang-undang benar-benar diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,”
Payung Hukum untuk Pelestarian Budaya
Menurut Lutfi, regulasi ini merupakan langkah besar dalam upaya melestarikan budaya Betawi. Ia menjelaskan bahwa dokumen hukum tersebut akan menjadi fondasi penting bagi masyarakat.
“Mengapa pergub ini begitu krusial bagi kami? Karena di dalam lembaran-lembaran kertas tersebut mengalir urat nadi perlindungan budaya dan ekonomi budaya masyarakat kita, betul?”
Lutfi menambahkan bahwa Pergub ini bukan sekadar aturan formal di atas kertas. Sebaliknya, regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi sanggar-sanggar budaya, menghidupkan kembali para pengrajin, seniman, dan budayawan. Selain itu, langkah ini juga membuka peluang kerja bagi generasi Betawi agar mereka dapat mandiri secara ekonomi melalui jalur pelestarian dan pengembangan budaya mereka sendiri.

