OJK Memperkenalkan 2 Aturan Baru untuk Menguatkan Industri Pasar Modal, Ini Isinya
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat – Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua Peraturan OJK (POJK) baru guna meningkatkan stabilitas dan kinerja sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan tantangan di bidang keuangan, seperti kompleksitas produk, kecepatan perubahan teknologi digital, serta risiko yang semakin dinamis. Dua aturan ini mencakup POJK Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur kegiatan perusahaan efek, dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang memandu operasional manajer investasi.
Penguatan Regulasi untuk Perusahaan Efek
POJK Nomor 3 Tahun 2026 berfokus pada penguatan kelembagaan perusahaan efek. Regulasi ini membagi kegiatan usaha perusahaan efek (PEKU) ke dalam tiga kategori berdasarkan kemampuan modal dan kapasitas operasional: PEKU 1, PEKU 2, serta PEKU 3. Tujuannya adalah menciptakan struktur industri yang lebih seimbang sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan.
PEKU 1 hanya diperbolehkan melakukan aktivitas pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 dianjurkan untuk operasi terbatas sebagai penjamin emisi efek (PEE) atau perantara pedagang efek (PPE). Sementara itu, PEKU 3 memiliki ruang lingkup lebih luas, mencakup fungsi PEE, PPE, atau bahkan keduanya secara bersamaan. Kegiatan utama PEKU 3 meliputi pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan perdagangan efek luar negeri.
Penyesuaian Persyaratan Modal
Sebagai bagian dari regulasi, OJK juga memperketat persyaratan modal. Berikut penjelasan detailnya:
- PEKU 1: Modal minimum sebesar Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta
- PEKU 2: Modal disetor minimal Rp55 miliar dengan MKBD minimal Rp50 miliar
- PEKU 3: Modal disetor minimal Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar
Kebijakan ini bertujuan memberikan penyesuaian yang lebih tepat, memastikan perusahaan efek memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk menjalankan aktivitas sesuai tingkat kompleksitasnya. Dengan demikian, industri pasar modal diharapkan lebih siap menghadapi dinamika pasar yang terus berubah.
