560 Narapidana Lansia Diberi Remisi di Hari Lansia
560 Narapidana Usia Lanjut Mendapat Remisi – JAKARTA – Pada perayaan Hari Lansia Nasional 2026, sebanyak 560 warga binaan lanjut usia meraih pengurangan masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai bentuk perhatian kemanusiaan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun, terutama mereka yang memiliki kondisi kesehatan kronis, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko kejahatan.
Distribusi Remisi Berdasarkan Durasi
Secara rinci, terdapat 85 warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan, 108 orang dengan remisi dua bulan, 170 orang menerima tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan. Pemberian remisi ini dilakukan untuk memberikan dorongan positif kepada para tahanan tua sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
“Remisi usia lanjut menjadi bagian dari kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya dan kini diperkuat secara regulasi. Tujuannya adalah memberikan motivasi, memperbaiki sikap, serta menunjukkan bahwa negara peduli terhadap kesejahteraan warga binaan lansia,” terang Direktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, dalam pernyataannya.
“Perubahan dalam KUHP juga mencerminkan pendekatan hukum yang lebih bersifat penyembuhan dan pembinaan, bukan hanya sekadar hukuman,” tambahnya.
Menurut Mashudi, sebagian besar penerima remisi lansia berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat (73 orang), Jawa Timur (63 orang), dan Sumatra Utara (39 orang). Dengan adanya kebijakan ini, negara berhasil menghemat biaya konsumsi makanan para tahanan lansia senilai Rp1,18 miliar.
Pemberian remisi ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan lanjut usia serta keluarga mereka dalam menjalani sisa masa pembinaan. News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
