Aturan Royalti Karya Jurnalistik Masuk RUU, Baleg DPR: Hak Cipta Diperkuat
Aturan Royalti Karya Jurnalistik Masuk RUU – Pelaksanaan aturan royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh jurnalis. Dalam sebuah pernyataan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan bahwa aturan royalti ini akan diakui secara resmi, yang merupakan langkah penting dalam mengakomodasi kebutuhan industri jurnalistik. Martin Manurung, ketua Baleg, mengungkapkan bahwa usulan dari Dewan Pers menjadi dasar dalam menyusun aturan tersebut.
Perkembangan Aturan Royalti Karya Jurnalistik
Baleg DPR tengah merancang aturan royalti karya jurnalistik yang masuk ke dalam RUU Hak Cipta. Ini menjadi respons terhadap dinamika era digital dan adanya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mengubah cara karya jurnalistik digunakan dan dibagikan. Dalam konteks ini, Martin Manurung menjelaskan bahwa pengakuan hak cipta terhadap karya jurnalistik diperlukan agar pihak yang memanfaatkan karya tersebut wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan. “Aturan royalti karya jurnalistik masuk RUU Hak Cipta, diharapkan menjadi solusi untuk menjamin keadilan bagi kreator,” terang Martin.
Peran LMKN dalam Pengelolaan Royalti
Lembaga Manajemen Konten Nasional (LMKN) akan menjadi institusi yang ditunjuk untuk mengelola royalti karya jurnalistik. LMKN yang sebelumnya hanya fokus pada manajemen musik dan karya seni, kini diharapkan bisa menjadi pengumpul royalti dari berbagai jenis karya, termasuk berita dan artikel. Martin Manurung menjelaskan bahwa LMKN akan menentukan teknis pengumpulan royalti berdasarkan peraturan yang dihasilkan. “Aturan royalti karya jurnalistik masuk RUU Hak Cipta ini akan memberikan ruang bagi karya-karya jurnalistik untuk diperlakukan sama dengan karya lainnya,” tambahnya.
Dalam era digital, penggunaan karya jurnalistik semakin mudah dilakukan oleh pihak ketiga melalui salinan teks atau video berita. Martin Manurung mengingatkan bahwa dalam penggunaan tersebut, sumber karya harus diakui agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta. “Aturan royalti karya jurnalistik masuk RUU Hak Cipta akan mewajibkan pengguna untuk memberikan referensi yang jelas, bukan hanya mencopy-paste tanpa mencantumkan sumber,” kata Martin.
Perubahan ini dinilai penting untuk melindungi hak intelektual para jurnalis. Dengan pengakuan hak cipta, para kreator akan mendapatkan insentif ekonomi dari hasil karyanya, terutama dalam konteks penggunaan media sosial atau platform digital. Martin Manurung juga menekankan bahwa pengaturan royalti akan dijelaskan secara rinci melalui peraturan menteri, sehingga masyarakat bisa memahami mekanismenya. “Aturan royalti karya jurnalistik masuk RUU Hak Cipta akan menjadi dasar bagi pengumpulan royalti secara sistematis,” jelasnya.
Baleg DPR berharap aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hak cipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri jurnalistik yang lebih berkelanjutan. Dengan adanya royalti, para jurnalis dapat menghasilkan karya berkualitas tanpa takut kehilangan pengaruhnya di tengah persaingan media digital. “Aturan royalti karya jurnalistik masuk RUU Hak Cipta adalah bentuk keadilan yang seharusnya diterapkan,” tegas Martin. Ia menambahkan bahwa RUU ini masih dalam proses penyusunan, dan akan segera dibahas dalam sidang berikutnya.
Dalam masa depan, keterlibatan LMKN dan Baleg DPR akan menjadi kunci keberhasilan pengimplementasian aturan royalti karya jurnalistik. Pihak-pihak terkait perlu bekerja sama untuk memastikan sistem ini efektif dan transparan. “Aturan royalti karya jurnalistik masuk RUU Hak Cipta memperkuat posisi karya jurnalistik dalam sistem hukum nasional,” pungkas Martin. Selain itu, ia juga berharap aturan ini mampu menjadi contoh dalam melindungi karya kreatif di berbagai bidang.
