Gapki Buka Suara soal 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor
JAKARTA
Key Issue – Indonesia’s Coconut Oil Business Association (Gapki) memberikan tanggapan terhadap isu laporan yang menyebutkan 10 perusahaan di sektor kelapa sawit kemungkinan melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing). Fadhil Hasan, ketua bidang luar negeri Gapki, menyoroti bahwa praktik ini mengakibatkan hilangnya pendapatan negara serta mencerminkan kelemahan dalam manajemen perdagangan.
Kebocoran pendapatan negara melalui manipulasi harga ini berlangsung melalui berbagai cara. Meski Gapki memiliki instrumen pengawasan seperti Nasional Single Window dan surveyor, ketua tersebut menekankan bahwa keefektifan pengawasan di lapangan tetap menjadi faktor utama masalah. Menurutnya, harga ekspor yang tidak wajar di dokumen perdagangan bertujuan untuk menekan kewajiban pajak dalam negeri.
“Praktik under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena kurangnya penerapan hukum oleh aparat, meskipun eksportir wajib mengirimkan barang setelah membayar bea keluar sesuai HPE yang dihitung berdasarkan harga internasional ICDX,” jelas Fadhil kepada Okezone, Jakarta.
Regulasi pemerintah menyediakan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai acuan resmi bagi eksportir dalam membayar bea keluar. Dalam sistem ini, setiap invoice yang dibuat dengan nilai jauh di bawah HPE harus segera diperiksa atau diberi hambatan administratif. Namun, pengawasan yang kurang ketat di pintu ekspor membuat dokumen harga tidak standar tetap bisa lolos verifikasi.
Pendapatan negara sangat bergantung pada integritas data ekspor karena menjadi dasar perhitungan pajak. Fadhil menyoroti bahwa kelemahan dalam proses penegakan hukum menjadi penyebab utama kemunculan praktik manipulasi tersebut. Ia menekankan perlunya peningkatan efektivitas pengawasan untuk menghindari kehilangan nilai tukar yang signifikan.
