5 Fakta Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
5 Fakta Gaji ke 13 ASN – Pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan dimulai secara bertahap pada 2 Juni 2026. Peraturan gaji ke-13 ini didasarkan pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan. Regulasi ini juga diperjelas melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan pedoman teknis tambahan.
Menurut peraturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai sejak bulan Juni 2026. Jika pembayaran belum terlaksana pada periode tersebut, maka proses pencairan akan bergeser ke bulan berikutnya. Okezone merangkum lima fakta penting terkait gaji ke-13 yang akan disalurkan mulai 2 Juni 2026.
Fakta 1: Penerima Meliputi Berbagai Kelompok ASN dan Pensiunan
Penerima gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kelompok, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, dan pensiunan. Selain itu, pegawai non-ASN di sejumlah lembaga juga termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Fakta 2: Penerima Manfaat Dibayar Secara Bertahap
Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan ditransfer ke rekening masing-masing secara bertahap. Proses ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan lembaga penyelenggara.
Fakta 3: Komponen Gaji ke-13 Terdiri dari Berbagai Tunjangan
Gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga melibatkan tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Setiap kelompok memiliki kriteria dan besaran yang berbeda.
Fakta 4: Regulasi Memastikan Kepastian Pencairan
PMK No. 13 Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan pengeluaran gaji ke-13. Regulasi ini memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peran serta kewajiban masing-masing instansi.
Fakta 5: Skenario Jika Pencairan Tunda
Jika gaji ke-13 belum disalurkan pada bulan Juni 2026, pembayaran akan dijadwalkan kembali setelah periode tersebut. Hal ini diperkirakan terjadi jika ada kendala administratif atau finansial yang muncul.
