Guru Besar UGM Peringatkan DPR Soal Ambang Batas Pemilu yang Tinggi
Guru Besar UGM Warning DPR Soal – Dalam forum diskusi, Guru Besar UGM memperingatkan DPR mengenai dampak ambang batas pemilu yang tinggi. Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar hukum, menekankan pentingnya hati-hati dalam menetapkan batas tersebut. Ia menyoroti risiko yang mungkin terjadi jika ambang batas dianggap terlalu tinggi.
Ambang Batas Bisa Merusak Representasi Rakyat
Zainal menyatakan, penerapan ambang batas yang tinggi berpotensi mengganggu kemampuan partai politik untuk merepresentasikan suara rakyat. Hal ini bisa merugikan sistem pemilu proporsional yang sebelumnya berjalan efektif. Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan semakin kesulitan untuk terwakili jika aturan ini tidak diperhitungkan secara matang.
“Pemilihan ambang batas yang tinggi bisa merusak representasi rakyat dan sistem pemilu proporsional. Orang yang paling terpinggirkan akhirnya tidak akan memiliki suara yang diakui,” ujarnya.
Pernyataan Zainal dibuat dalam acara forum group discussion (FGD) yang diadakan di Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11 Mei 2026). Ia mengingatkan bahwa MK telah meminta revisi ambang batas 4 persen, seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menekankan perlunya analisis rasional dan penjelasan jelas untuk menentukan angka tersebut.
Menurut Zainal, jika DPR dan pemerintah mengubah aturan ini, mereka harus menyusun rumusan yang masuk akal. “Angka itu tidak boleh dianggap begitu saja, seperti batu yang jatuh dari langit. Harus ada dasar yang dapat dijelaskan,” tambahnya.