KPK: Maktour Diduga Raih Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kuota Haji 2024
JAKARTA, 8 Juni 2026
Topics Covered: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi keuntungan ilegal senilai sekitar Rp27,8 miliar yang diduga diraih PT Makassar Toraja (Maktour) dalam penyelidikan kuota haji 2023-2024. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus ini, Senin (8/6/2026), sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang menggerogoti pengelolaan kuota haji. KPK mengatakan keuntungan tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari tindakan mereka, perusahaan tersebut diduga meraih keuntungan ilegal sebesar Rp27,8 miliar tahun 2024,” jelas Taufik. Ia menambahkan bahwa keuntungan tersebut dianggap diperoleh melalui manipulasi kuota yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Peningkatan Volume Kasus Korupsi dalam Penyelidikan Kuota Haji
Penyelidikan KPK terhadap kuota haji 2023-2024 terus memperluas cakupannya. Tidak hanya fokus pada PT Maktour, tim penyidik juga menelusuri keterlibatan penyelenggara negara dalam proses penyaluran kuota tersebut. Dalam kasus ini, KPK menyoroti peran aktif Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) dalam mengatur kuota tambahan yang tidak diizinkan oleh regulasi.
Dua tersangka ini menjadi bagian dari gelombang kasus korupsi haji yang semakin banyak terungkap belakangan ini. KPK mengungkap bahwa keuntungan ilegal tersebut diperoleh melalui mekanisme yang melibatkan kelompok tertentu, termasuk anggota dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Perusahaan yang terkait dengan kuota haji tambahan ini diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk mengambil keuntungan finansial.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Jaringan Korupsi Kuota Haji
Penyidikan juga menunjukkan bahwa keuntungan ilegal Rp27,8 miliar tersebut bukan hanya dari satu pihak, tetapi melibatkan berbagai elemen. Dalam prosesnya, Ismail dan Asrul diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara sebagai bentuk jual beli kuota. Salah satu pihak yang dikaitkan adalah Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), serta staf Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menegaskan bahwa keuntungan ini berpotensi mengurangi jumlah kuota yang seharusnya dialokasikan kepada masyarakat umum. Selain itu, kasus ini menunjukkan kelemahan pengawasan dalam penyelenggaraan haji, yang seharusnya transparan dan akuntabel. Dengan penemuan ini, KPK berharap dapat memberikan sinyal kuat bahwa korupsi kuota haji tidak akan terlepas dari perhatian.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Diperoleh
Dalam penyelidikan, KPK mengumpulkan bukti-bukti terkait keuntungan ilegal yang diraih PT Maktour. Bukti tersebut mencakup dokumen perjanjian, transaksi keuangan, dan pengakuan dari para tersangka. Taufik menyatakan bahwa penyelidikan ini berlangsung intensif selama beberapa bulan, dengan penyelidikan yang melibatkan tim khusus dan pihak-pihak yang berwenang.
Penyidikan juga memperlihatkan adanya jaringan korupsi yang luas, yang melibatkan perusahaan penyelenggara haji, penyelenggara negara, dan organisasi terkait. Dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp27,8 miliar, KPK menilai bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian haji dan kredibilitas institusi terkait. Kasus ini juga menjadi bagian dari gelombang penyelidikan korupsi haji yang sedang berlangsung di berbagai daerah.
Langkah KPK untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi
KPK terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengungkap praktek-praktek yang merugikan keuangan negara. Dalam kasus Maktour, keuntungan ilegal dari kuota haji 2024 menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem yang seharusnya adil. Dengan menahan dua tersangka baru, KPK menunjukkan komitmen untuk menuntut siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.
Topics Covered ini menegaskan bahwa KPK tidak hanya menindak perusahaan, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berwenang. Dengan investigasi yang terus berlangsung, KPK berharap mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan mengurangi risiko penyalahgunaan kuota. Penyelidikan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.
