Special Plan: Terungkap! Hery Susanto Larang Pegawai Ombudsman Awasi Program MBG
Special Plan memperoleh informasi penting mengenai kebijakan Hery Susanto yang menyebabkan Ombudsman RI tidak dapat melakukan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026), Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, mengungkap bahwa instruksi dari Hery Susanto mengarah pada penghentian pengawasan terhadap MBG, program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi bantuan pangan. Keputusan ini menjadi sorotan karena mengancam prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Proses Etik dan Penindasan Pengawasan
Jimly menjelaskan bahwa instruksi untuk tidak mengawasi MBG diungkapkan selama persidangan etik, yang berdampak langsung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto. Menurutnya, Ombudsman memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh program pemerintah, termasuk prioritas dari Presiden Prabowo Subianto, agar tata kelola menjadi lebih baik. Dengan menekan pengawasan, Hery Susanto dianggap mengurangi kemampuan lembaga independen untuk mengungkap masalah korupsi atau penyalahgunaan dana.
“Ini terkait dengan hubungan Ombudsman dengan pemerintah. Dalam persidangan, kita menyampaikan arahan dari Hery Susanto yang telah dihukum PTDH, bahwa program MBG tidak boleh diawasi,” ujar Jimly. Pernyataan ini memicu pertanyaan tentang keterbukaan kebijakan pemerintah dalam menangani program sosial krusial seperti MBG.
Program MBG: Misi dan Tantangan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkenalkan sebagai salah satu prioritas Kementerian Sosial dalam Special Plan untuk mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Proyek ini bertujuan memberikan bantuan makanan kepada keluarga miskin, khususnya anak-anak, dengan dana yang dialokasikan melalui APBN. Namun, masalah muncul ketika Hery Susanto, sebagai kepala lembaga tersebut, memberikan perintah untuk menghentikan pengawasan Ombudsman. Keputusan ini dinilai menggangu upaya lembaga itu untuk memastikan pemanfaatan dana yang tepat dan adil.
Jimly menyoroti bahwa adanya masalah dalam pengelolaan MBG terbukti ketika pimpinan program tersebut ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa pengawasan Ombudsman adalah alat penting untuk mengungkap kelemahan sistem dan menjamin keberlanjutan program. “Bukti bahwa ada masalah dalam pengelolaan program tersebut adalah ketika pimpinan MBG ditangkap dan menjadi tersangka. Ini menunjukkan ketidaksempurnaan tata kelola,” tambahnya.
Pengaruh pada Transparansi Pemerintahan
Dengan larangan pengawasan terhadap MBG, Special Plan mengkhawatirkan bahwa kebijakan pemerintah akan lebih sulit dipantau oleh publik. Jimly menekankan bahwa Ombudsman memiliki peran kunci dalam menjaga akuntabilitas, terutama dalam program yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat. Tanpa pengawasan yang independen, risiko penyalahgunaan anggaran dan korupsi bisa meningkat, yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Hal ini juga memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat korupsi dan organisasi masyarakat. Mereka menilai bahwa kebijakan Hery Susanto menunjukkan upaya untuk memengaruhi proses investigasi dan mempercepat pelaksanaan program tanpa memperhatikan aspek kejujuran. Dalam konteks Special Plan, keputusan ini dianggap sebagai langkah yang mengurangi efektivitas mekanisme pengawasan nasional.
