Polisi Umumkan Progres Laporan Mama Sinta tentang Pelanggaran Data di Film Pesta Babi
Official Announcement – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, tokoh perempuan adat serta pejuang lingkungan dari Merauke, masih berlangsung. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dalam film Pesta Babi, yang ditujukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan sutradara film tersebut, Dandhy Laksono. Pernyataan resmi dari polisi ini menegaskan bahwa mereka sedang mengejar kejelasan atas klaim yang dibuat oleh Mama Sinta mengenai penggunaan data pribadi tanpa persetujuan.
Laporan Terdaftar dengan Nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT
Laporan Mama Sinta diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT, tertanggal 29 Mei 2026. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa JTW dan Dandhy Laksono diduga melanggar Pasal 65 serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pernyataan resmi dari polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan telah mencapai tahap awal verifikasi, dengan hasil sementara menunjukkan adanya kesesuaian antara klaim dan fakta.
“Terkait laporan yang disampaikan Mama Sinta, kami masih terus mengumpulkan informasi dan memverifikasi fakta-fakta terkait,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan konfirmasi dengan beberapa pihak terkait, meski belum merinci siapa saja yang telah diperiksa. Pernyataan resmi ini diharapkan menjadi dasar untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemajuan investigasi.
Latar Belakang Laporan Pelanggaran Data Pribadi
Film Pesta Babi yang menjadi sorotan ini menampilkan kisah tentang adat lokal dan lingkungan di Merauke. Mama Sinta mengklaim bahwa data pribadi individu dalam film tersebut digunakan tanpa persetujuan, menyebabkan ketidaknyamanan dan potensi risiko bagi hak-h
