Pemerintah Siap Tuntaskan Konflik Lahan TNI AL di Pasuruan
Meeting Results – Dalam sebuah meeting results yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dan anggota Komisi II DPR RI membahas langkah-langkah konkret untuk mengatasi perselisihan wilayah yang sudah berlangsung hampir satu dekade. Safrizal mengungkapkan bahwa tindakan penyelesaian ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, memperjelas batas wilayah, serta memastikan kebutuhan pertahanan nasional tidak mengganggu hak-hak masyarakat setempat.
Latar Belakang Konflik Lahan di Pasuruan
Konflik lahan di Pasuruan merupakan masalah yang kompleks dan telah mengakar selama beberapa generasi. Wilayah yang terlibat mencakup 10 desa, dengan total luas lahan sebesar 3.600 hektar yang dikuasai oleh TNI AL melalui sertifikat Hak Pakai. Meski status hak atas tanah tersebut sudah diterbitkan, masyarakat setempat merasa bahwa penggunaan lahan oleh militer mengganggu kehidupan sehari-hari, aksesibilitas, dan manfaat ekonomi mereka. Hal ini memicu ketegangan yang terus membesar, terutama sejak tahun 1960, ketika wilayah tersebut pertama kali dijadikan zona militer.
“Lahan yang dimiliki TNI AL tidak hanya mencakup area strategis untuk pertahanan, tetapi juga mengakibatkan sejumlah desa kehilangan penggunaan tanah yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, dan pemukiman,” terang Safrizal ZA, Selasa (9/6/2026). Ia menjelaskan bahwa TNI AL telah memperoleh 14 sertifikat Hak Pakai, tetapi di lapangan, kondisi tersebut lebih rumit karena melibatkan lebih dari 10 desa yang memiliki kepemilikan lahan sendiri. Selain itu, masyarakat juga berhak menerima Dana Desa, yang sebagian besar digunakan untuk pengembangan ekonomi lokal.
Pihak TNI AL menegaskan bahwa penggunaan lahan tersebut dilakukan secara legal dan telah melalui proses administrasi yang memadai. Namun, keberadaan sertifikat Hak Pakai tidak cukup untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan militer dan hak warga. Safrizal menyatakan bahwa pemerintah akan mengadakan meeting results berikutnya untuk menyamakan persepsi antarlembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Pangan, dan Dinas Pertanian setempat. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam membentuk solusi yang saling menguntungkan.
Peran Komite Wilayah dalam Proses Penyelesaian
Dalam meeting results tersebut, komite khusus yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, TNI AL, dan masyarakat juga diperkenalkan sebagai pengawas penyelesaian konflik. Komite ini bertugas memastikan bahwa semua pihak terlibat aktif dalam mencari solusi, termasuk menyelesaikan masalah administrasi tanah yang masih ambigu. Safrizal menekankan bahwa komite ini akan melakukan pendataan ulang, pembagian ruang tata wilayah, serta evaluasi dampak penggunaan lahan militer terhadap masyarakat setempat.
Dalam memperjelas masalah, Safrizal menjelaskan bahwa TNI AL menggunakan lahan tersebut untuk tujuan pertahanan, seperti pengembangan pangkalan militer, tempat latihan, dan wilayah penunjang operasi. Namun, pihak warga mengeluhkan bahwa area pertanian dan kebun mereka tidak hanya terganggu, tetapi juga sulit diakses. “Kita harus menyeimbangkan antara kebutuhan pertahanan dan kebutuhan masyarakat. Ini adalah tugas penting dalam meeting results kali ini,” tambahnya. Pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan sosial dan ekonomi kepada warga yang terdampak sebagai bagian dari kompensasi.
Langkah-Langkah Penyelesaian Konflik
Pemerintah telah merancang beberapa langkah strategis untuk menyelesaikan konflik lahan di Pasuruan. Pertama, peta tata ruang akan dibuat secara rinci, sehingga area militer dan masyarakat dapat dipisahkan dengan jelas. Kedua, pihak TNI AL akan meninjau kembali sertifikat Hak Pakai untuk memastikan bahwa batas wilayah sesuai dengan kondisi lapangan. Ketiga, komunikasi intensif akan dilakukan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat melalui serangkaian meeting results yang berkelanjutan. Selain itu, Kementerian Pertanian akan membantu warga dalam mengembangkan kegiatan ekonomi alternatif di luar area yang dikuasai militer.
Kemendagri juga berharap ada kebijakan baru yang menegaskan bahwa lahan militer tidak boleh menghalangi hak-hak masyarakat. “Kita harus menciptakan kerja sama yang solid antarlembaga, agar solusi yang diambil benar-benar mengakar dan berkelanjutan,” ujar Safrizal. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan setiap desa yang terlibat memiliki perwakilan dalam proses penyelesaian konflik. “Selama ini, masyarakat merasa diabaikan. Sekarang, mereka bisa menyampaikan kebutuhan dan aspirasi mereka secara langsung,” lanjutnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan membuka ruang dialog yang sebelumnya sempit.
“Kita juga akan mempercepat proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat yang selama ini belum terlayani,” tambah Safrizal dalam meeting results tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini tidak hanya untuk kepentingan TNI AL, tetapi juga untuk kepentingan nasional dan lokal. “Kita harus melindungi pertahanan, tetapi juga menghargai hak warga yang sudah hidup di sana selama bertahun-tahun,” jelasnya. Pihaknya menilai bahwa dengan adanya kerja sama yang lebih baik, konflik ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.
