Eksportir Dibebankan Menempatkan 100% DHE SDA di Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini
Eksportir Wajib Pulangkan 100 Persen DHE SDA – Mulai Senin (1/6/2026), pemerintah menerapkan kebijakan baru yang wajib ditaati oleh eksportir Sumber Daya Alam (SDA) dalam mengelola dana hasil ekspor mereka. Kebijakan ini, yang diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, menetapkan bahwa seluruh Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA) harus dipulangkan ke dalam negeri secara utuh. Eksportir kini dikenai kewajiban untuk menyimpan 100% dari pendapatan ekspor mereka dalam bentuk mata uang asing di rekening khusus yang ditentukan pemerintah.
Aturan Penempatan DHE SDA: Penjelasan Lengkap
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi aliran dana keluar negeri dan memperkuat daya beli dalam negeri. Pemerintah mengharapkan bahwa dengan mengharuskan eksportir pulangkan 100% DHE SDA ke dalam negeri, dana tersebut bisa digunakan untuk membangun sektor lokal, seperti investasi infrastruktur atau pendidikan. Eksportir yang mengabaikan aturan ini dapat dikenai sanksi administratif atau finansial sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan PP 21/2026 menetapkan bahwa eksportir nonmigas wajib menyimpan seluruh hasil ekspor mereka di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk eksportir migas, ada pengecualian dengan menyimpan minimal 30% dari DHE SDA selama tiga bulan. Syarat ini berlaku untuk semua perusahaan yang terlibat dalam ekspor SDA, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, energi, dan industri lainnya.
Relaksasi untuk Eksportir dengan Perjanjian Bilateral
Eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia, khususnya yang telah menandatangani perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan, diberikan relaksasi. Mereka bisa menempatkan hingga 30% dari DHE SDA di Bank Non-Himbara, dengan durasi penempatan maksimal tiga bulan. Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas usaha, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam hubungan perdagangan strategis dengan negara-negara lain.
Relaksasi tersebut tidak berlaku untuk semua eksportir, melainkan hanya yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berupaya memperkuat pengelolaan dana ekspor secara nasional. Para eksportir wajib mengikuti aturan yang berlaku, dengan penempatan DHE SDA sebagai langkah penting dalam mendukung perekonomian Indonesia.
Kebijakan Ini: Dampak dan Perluasan Penjelasan
Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada aliran dana asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan menempatkan 100% DHE SDA ke dalam negeri, pemerintah ingin memastikan bahwa dana dari ekspor SDA digunakan secara optimal untuk mengembangkan sektor-sektor yang strategis, seperti manufaktur, pertanian, atau teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi risiko inflasi dan meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir yang memenuhi syarat, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Nam
